slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Tahan Pengusaha Pelaksana Proyek Jembatan Akses Pelabuhan Warnasari Senilai Rp 48 Miliar

Fahmi by Fahmi
31-07-2023 15:56:46
in Hukum, Utama
Polda Banten Tahan Pengusaha Pelaksana Proyek Jembatan Akses Pelabuhan Warnasari Senilai Rp 48 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Sugiman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

“Iya (Sugiman) sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin, 31 Juli 2023.

Sugiman adalah pelaksana pekerjaan proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari. Meski sebagai pelaksana pekerjaan, Sugiman bukan berasal dari PT Arkindo. Ia hanya meminjam PT Arkindo dari Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tindakan Abu Bakar Rasyid yang meminjamkan perusahaannya tersebut membuat dia juga berstatus sebagai tersangka. Namun, oleh penyidik, pria yang sudah berusia lanjut itu tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan (Abu Bakar Rasyid), hanya satu orang yang ditahan,” ujar Didik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut mulai ditangani Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Polda Banten.

Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dari proyek didanai oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan. Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.

Hasilnya, didapati kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo.

Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas.

Selain mengusut proyek jembatan, penyidik juga menyelidiki proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar.

Proyek yang juga didanai oleh PT PCM tersebut juga dilaporkan bermasalah dan saat ini sudah dalam naik tahap penyidikan.

Proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan dua perusahaan. Dua perusahaan itu PT Tri Kencana Sakti dan PT Indec Internusa.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi, telah dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.

Namun, perwira menengah Polri itu belum mau berkomentar karena kasus tersebut belum P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan belum tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka).

“Masih proses penyidikan,” ujar alumnus Akpol 2006 tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.

“SPDP-nya sudah diterima dari Polda Banten,” kata Rangga, Sabtu, 29 Juli 2023.

Rangga mengatakan, dari SPDP yang diterima jaksa peneliti Kejati Banten, penyidik Subdit III Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka. “Inisialnya S (Sugiman) dan A (Abu Bakar Rasyid),” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut.

Perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap satu atau penelitian berkas perkara untuk tersangka Sugiman. Sedangkan berkas perkara untuk Abu Bakar Rasyid belum dikirim penyidik.

“Sampai saat ini masih tahap satu untuk tersangka S, tanggal 18 Juli 2023 lalu berkas perkara sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Sudah ada P-19 nya (petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik),” tutur Rangga. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: kejati bantenPelabuhan Cilegon MandiriPolda Bantenpt pcm
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Turnamen Serang Jaya Cup 1, Lurah Sukalaksana Launching Sukalaksana Football Club

Next Post

Satpol PP Copot Paksa Ratusan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Next Post
Satpol PP Copot Paksa Ratusan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik

Satpol PP Copot Paksa Ratusan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik

Bocah Delapan Tahun Tewas di Tangan Ayah Sambungnya

Bocah Delapan Tahun Tewas di Tangan Ayah Sambungnya

Norma Rismala Komplain Penanganan Laporannya Lambat, Ini Penjelasan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten

Norma Rismala Komplain Penanganan Laporannya Lambat, Ini Penjelasan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak