SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Sugiman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.
“Iya (Sugiman) sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin, 31 Juli 2023.
Sugiman adalah pelaksana pekerjaan proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari. Meski sebagai pelaksana pekerjaan, Sugiman bukan berasal dari PT Arkindo. Ia hanya meminjam PT Arkindo dari Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tindakan Abu Bakar Rasyid yang meminjamkan perusahaannya tersebut membuat dia juga berstatus sebagai tersangka. Namun, oleh penyidik, pria yang sudah berusia lanjut itu tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan (Abu Bakar Rasyid), hanya satu orang yang ditahan,” ujar Didik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut mulai ditangani Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Polda Banten.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dari proyek didanai oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan. Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Hasilnya, didapati kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo.
Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas.
Selain mengusut proyek jembatan, penyidik juga menyelidiki proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar.
Proyek yang juga didanai oleh PT PCM tersebut juga dilaporkan bermasalah dan saat ini sudah dalam naik tahap penyidikan.
Proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan dua perusahaan. Dua perusahaan itu PT Tri Kencana Sakti dan PT Indec Internusa.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi, telah dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.
Namun, perwira menengah Polri itu belum mau berkomentar karena kasus tersebut belum P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan belum tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka).
“Masih proses penyidikan,” ujar alumnus Akpol 2006 tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.
“SPDP-nya sudah diterima dari Polda Banten,” kata Rangga, Sabtu, 29 Juli 2023.
Rangga mengatakan, dari SPDP yang diterima jaksa peneliti Kejati Banten, penyidik Subdit III Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka. “Inisialnya S (Sugiman) dan A (Abu Bakar Rasyid),” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut.
Perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap satu atau penelitian berkas perkara untuk tersangka Sugiman. Sedangkan berkas perkara untuk Abu Bakar Rasyid belum dikirim penyidik.
“Sampai saat ini masih tahap satu untuk tersangka S, tanggal 18 Juli 2023 lalu berkas perkara sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Sudah ada P-19 nya (petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik),” tutur Rangga. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











