SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy Zaky Hakiki dengan mantan mertuanya, Rihana.
Penanganan perkara yang dilaporkan Norma Rismala, anak dari Rihana yang juga mantan istri Rozy Zaky Hakiki, tersebut belum menemukan titik terang disebabkan beberapa hal. Di antaranya, Rihana sebagai saksi terlapor sempat beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan dari penyidik.
“Yang membuat lambatnya penanganan kasus ini disebabkan RH (Rihana) selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir dan pada saat pemanggilan ke tiga baru dapat menghadiri panggilan,” kata Herlia melalui keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 31 Juli 2023.
Herlia mengungkapkan, alasan Rihana tidak langsung memenuhi panggilan penyidik karena telah tinggal di Jakarta.
“Yang bersangkutan telah tinggal di Jakarta,” ujar Herlia.
Herlia menjelaskan, hal lain yang menyebabkan penanganan kasus tersebut terkendala adalah adanya surat dari Rihana dan Rozy terkait permintaan mediasi. Surat terbuka dikirimkan oleh Rozy pada tanggal 5 Mei 2023.
“Surat tersebut telah disampaikan kepada NR (Norma Rismala) dan kuasanya secara langsung di Polda Banten,” kata Herlia.
Adanya permintaan mediasi tersebut, diakui Herlia tidak dapat terlaksana. Sebab, Norma Rismala meminta mediasi dilaksanakan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta.
“RZ (Rozy Zaky) menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten. Alasan RZ agar tempatnya netral,” ungkap Herlia.
Herlia mengatakan, batalnya mediasi tersebut membuat Norma Rismala meminta agar kasus tersebut diproses hukum. Padahal, sebelumnya sudah ada musyawarah perdamaian.
“Perlu diketahui juga bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten pihak NR (Norma Rismala) dan RZ (Rozy Zaky) serta NS (orang tua dari Norma Rismala) telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022,” kata Herlia.











