CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pelamar calon Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri dari unsur independen, Hendra Aji Purnama mengadukan Panitia Seleksi (Pansel) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduannya juga dilayangkan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator soal dugaan maladministrasi dan diskriminasi.
Hendra menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena surat sanggahannya atas pengumuman hasil seleksi administrasi calon Komisaris BPRS Cilegon Mandiri telah ditolak oleh Pansel.
“Saya mengadukan Pansel Calon Komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Banten atas dua dugaan, pertama maladministrasi, dimana Pansel tidak konsisten antara persyaratan yang dibuat pada pengumuman seleksi terbuka dengan yang disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi administasi. Kedua, diskriminatif yaitu Pansel diduga telah bertindak diskriminatif antara pelamar dari unsur independen dengan dengan pelamar dari unsur Pemerintah Daerah,” ujar Hendra, Jumat, 4 Agustus 2023.
Hendra menjelaskan, sebelumnya, ia pernah menyanggah pengumuman Pansel nomor 02/PPS/SCK PT. BPRS CM/2023, tanggal 26 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi bagi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri, dengan mengirimkan surat sanggahan.
Namun, menurutnya, sanggahan dari Pansel tidak memuaskan karena tidak dilandasi peraturan dan regulasi yang ada.
Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Banten, Ichwan Aulia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pelamar calon Komisaris BPRS Cilegon Mandiri dari unsur independen atas nama Hendra Aji Purnama.
Selain menerima laporan, ia juga telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelapor terkait hal yang diadukan.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kelengkapan dokumen laporan dan akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujar Ichwan dalam keterangan tertulis. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











