PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 179 dari 750 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Ke-179 Bacaleg yang dinyatakan TMS merupakan Bacaleg yang diusulkan oleh 11 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Ke-179 Bacaleg dinyatakan TMS karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diminta sampai batas waktu sudah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, sebanyak 179 Bacaleg dinyatakan TMS.
“Bagi Bacaleg sudah dinyatakan TMS ini sebetulnya masih memiliki waktu untuk memperbaiki agar menjadi MS (Memenuhi Syarat). Apabila dapat memenuhi persyaratan sampai 11 Agustus 2023,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 6 Agustus 2023.
Selain itu, Bacaleg yang TMS, oleh Parpol peserta Pemilu dapat digantikan oleh Bacaleg lain.
Pergantian Bacaleg itu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Waktu perbaikan maupun pergantian Bacaleg dapat dilakukan dari tanggal 6 – 11 Agustus 2023. Yang tidak melakukan perubahan maka nama Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak akan dimunculkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” katanya.
Misalkan saja Partai B, jumlah Bacaleg 25 dan hasil dari verifikasi berkas administrasi sebanyak lima orang dinyatakan TMS dan 20 orang dinyatakan Memenuhi Syarat. Bacaleg yang 5 TMS ini tidak di munculkan di DCS jika tidak ada upaya perbaikan berkas administrasi.
“Jika diperbaiki berkas nya nanti akan di munculkan di DCS. Pada prinsipnya jika yang tms ini tidak ada upaya perbaikan maka tidak akan di munculkan di DCS, di publikasi DCS,” katanya.












