SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten kembali memeriksa Norma Rismala terkait kasus dugaan perzinaan antara mantan suaminya, Rozy Zaky Hakiki, dan ibunya, Rihana. Pemeriksaan Norma telah dilaksanakan Selasa siang, 8 Agustus 2023.
Kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sekira pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam.
“Hari ini kami mendampingi klien kami dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinahan (antara mantan suami dan ibu Norma),” kata Subadria saat ditemui usai pemeriksaan.
Subadria mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya pada tahap penyidikan. Sebelumnya, Norma juga pernah diperiksa saat kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Intinya hari ini pemeriksaan Mba Norma sebagai pelapor karena tahapannya (kasus) sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Subadria.
Subadria menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada Norma. Materi pemeriksaan tersebut hampir sama dengan pertanyaan pada saat penyelidikan. “Pertanyaan hampir sama, ada sekitar 30 pertanyaan,” ungkap Subadria.
Saat disinggung mengenai materi pertanyaan, Subadria enggan menjelaskannya. Ia berdalih, pertanyaan tersebut masih bersifat rahasia dan belum dapat disampaikan ke publik. “Itu nanti penyidik yang menyampaikan (pertanyaan penyidik),” ucap Subadria.
Subadria berharap, penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan cepat. Penanganan perkara tersebut sendiri sudah berjalan hampir tujuh bulan dan belum ada penetapan tersangka.
Ia meminta agar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Harapannya kami dari tim ingin kasus ini dapat diproses lebih cepat, karena menurut kami menetapkan tersangka sangat mudah,” ungkap Subadria.
Anggota Tim Hotman Paris 911 lainnya, Riyan Ismawan menambahkan, dari hasil komunikasi dengan penyidik, Norma akan menyerahkan ponsel miliknya. Penyerahan ponsel tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Penyidik akan menyita alat bukti berupa ponsel Norma, secepatnya akan kami serahkan. Selain itu, ada beberapa chat yang juga harus dikumpulkan,” tutur Riyan.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











