CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polres Cilegon tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur PT PCM, Arif Rivai Madawi, dan M yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga.
Arif Rivai Madawi diketahui telah meninggal dunia pada November 2022. Sedangkan, M masih hidup.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, M hingga saat ini masih bisa bebas berakivitas lantaran tidak ditahan oleh polisi.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, mengonfirmasi jika tersangka kasus itu tidak ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan,” ujar Sigit, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurut Sigit, penyidik Polres Cilegon punya alasan tidak melakukan penahanan kepada M, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka masih kooperatif dimintai keterangan dari awal penyelidikan dan penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di perusahaan plat merah milik Pemkot Cilegon itu mulai digarap oleh Polres Cilegon sejak tahun 2021 lalu saat masih dipimpin oleh AKBP Sigit Haryono.
Pengadaan tugboat diusut lantaran kapal yang dibeli dengan anggaran Rp 24 miliar itu tidak jelas keberadaannya.
Kemudian, pada Agustus 2022, kasus itu naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengadaan tugboat sendiri dilakukan oleh PT PCM di tahun 2019 lalu. Namun, kendati uang itu sudah terserap, tugboat yang dimaksud belum diketahui keberadaannya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono