SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian atau Dskominfo SP Provinsi Banten saat ini tengah berfokus membenahi pelayanan informasi kepada masyarakat. Berbagai langkah pun dilakukan guna mencegah adanya sengketa informasi pada layanan publik di organisasi oerangkat daerah atau OPD di Pemprov Banten.
Seperti yang dilakukan kemarin, Diskominfo SP Banten melakukan Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Banten. Dalam acara itu yang digelar di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis, 10 Agustus 2023, Diskominfo turut bekerjasama dengan USAID.
Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, dalam acara itu pihaknya turut mengundang para PPID di tiap OPD. Menurutnya, saat ini masih banyak PPID yang belum memahami betul terkait dengan tugas dan fungsinya.
“Kita harapkan dengan optimalisasi PPID ini, paling tidak badan publik atau OPD ini bisa memahami. Kemudian juga nanti sengeketa-sengketa informasi publik ini bisa dikurangi atau bahkan dihindarkan kalau mereka sudah memahami,” ujarnya.
Nana menyebut, sengketa informasi banyak yang masuk melalui Komisi Informasi. Hal itu disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan informasi di OPD tertentu.
“Sebetulnya tak ada alasan sulit untuk memperoleh informasi, beberapa kanal beberapa aplikasi berapa cara sudah kita siapkan,” ujarnya.
Namun, optimalisasi peran PPID perlu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan punlik terhadap masyarakat.
“Kalau mereka (PPID,-red) sudah memahami bahwa dari mulai informasi yang sangat dikecualikan, informasi yang serta merta, yang berkala, masih ada beberapa OPD memang yang harus di tingkatkan,” terangnya.
Maka dari itu, PPID Diskominfo SP Provinsi Banten juga membuka konsultasi terkait informasi publik. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Dalam keterbukaan informasi publik dapat dipahami melalui aturan yang berlaku, ada pun yang masih butuh informasi lanjutan dapat ditanyakan melalui PPID di masing-masing badan publik, termasuk Diskominfo SP,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, keterbukaan informasi merupakan satu keharusan yang dilaksanakan lembaga publik, termasuk Organisasi Perangkat Daerah.
“Keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda
C











