PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pandeglang agar menjaga etika penyelenggara Pemilu.
Ratna Dewi Pettalolo menyampaikannya kepada 105 anggota Panwaslu Kabupaten Pandeglang di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 11 Agustus 2023.
Ke-105 anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam tengah mengikuti Bimbingan Teknis Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024.
Menurut Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, pertemuan pada hari ini fokusnya adalah bagaimana meningkatkan pemahaman penyelenggara Pemilu.
“Panwaslu Kecamatan terkait dengan etika penyelenggara Pemilu. Jadi mereka harus paham apa yang boleh dan tidak bisa mereka lakukan, berkaitan dengan etika penyelenggara Pemilu,” katanya.
Misalkan saja soal profesionalitas, integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sehingga mereka diharapkan bisa menjadi bagian yang menjaga etika penyelenggara Pemilu,” katanya.
Menjadi penyelenggara Pemilu tentunya harus bisa menjaga etika salah satunya harus menghindari adanya money politik atau politik uang.
“Saya berpikir cara money politik yang harus kita ubah karena politik uang itu kan hal bersifat sementara. Maksudnya boleh dikatakan tidak akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terhadap hasil Pemilu itu,” katanya.
Kalau politik uang kemudian dijadikan dasar bahwa kalau tidak ada politik uang maka partisipasi akan rendah maka itu akan berbahaya sebagai proses politik. Serta sebagai proses demokrasi.
“Politik uang itu harus dihindari. Penyelenggara harus bisa menyusun strategi pengawasan bagaimana mencegah tapi apabila ada pelanggaran bagaimana menanganinya, siapa harus mereka awasi perbuatan apa harus mereka awasi sehingga pengawasannya menjadi fokus pada setiap tahapan Pemilu,” katanya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, Bawaslu Pandeglang melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu lewat sosialisasi.
“Tentu hari ini juga, melakukan penguatan kelembagaan kita kepada Panwascam agar mereka melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat ya. Baik itu ke masyarakat umum, atau ASN kemudian Kepala Desa agar nanti di masa kampanye tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan karena itu bisa berisiko terhadap sanksi ya, ada sanksi administrasi, sanksi etik, bahkan sanksi pidana pemilu,” katanya.
Ade mengungkapkan, Bawaslu tidak akan akan segan membawa setiap pelanggaran ke ranah hukum sesuai aturan berlaku. Seperti halnya kasus pelanggaran terjadi pada Pilkada lalu.
“Bawaslu Pandeglang sudah memberikan sanksi pidana penjara sampai vonis 4,5 tahun terkait proses Pilkada kemarin. Dan ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa penegakan hukum tidak main-main, ada pidananya karena memang itu masuk wilayah pidana,” katanya.
Kemudian ada juga yang secara administrasi disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, lewat rekomendasi kepada pejabat kepegawaian. Sampai ada yang ditunda kenaikan gaji berkala dan ada juga yang tidak bisa pensiun karena proses hukum belum selesai.
“Menjadi petugas panwas jangan takut di intimidasi. Semua proses demokrasi ini dengan asas Luber ya, ya bebasnya diberikan kebebasan enggak ada intervensi, enggak ada janji enggak ada rayuan dan ancaman, apabila ada ancaman ada intimidasi itu bukan bebas lagi jadi asas Pemilunya sudah ternodai,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan, peserta bimtek diikuti oleh 105 orang Panwascam.
“Kepada mereka penekanannya menjelang masa kampanye ya setelah ditetapkan nanti di DCT Bacaleg harus banyak dekat dengan peserta Pemilu. Jadi bukan menjaga jarak tapi menjalin kedekatan bagaimana pesan – pesan pencegahan pelanggaran sampai kepada peserta,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agis Priwandono











