SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Saeful Rohman (38) terhadap ayah tirinya, Feri Sunandar (46), terungkap.
Pembunuhan terhadap korban tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara. Diduga, istri pelaku menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtianto mengungkapkan, kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas tersebut terjadi di Lingkungan Ciawi Neglasari, RT 05 RW 13, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB.
Kasus berawal dari Saeful Rohman yang mendapati adanya hubungan asmara antara istrinya dengan ayah tiri pelaku, Feri Sunandar.
“Pelaku awalnya mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban,” kata Tedy, Minggu, 13 Agustus 2023.
Tak terima adanya hubungan tersebut, pelaku mendatangi korban. Saat saling berhadapan, keduanya sempat terlibat cekcok.
“Sempat terjadi keributan cekcok mulut,” ungkap Tedy didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Saat cekcok mulut terjadi, korban yang terbawa emosi sempat mengambil balok kayu dan hendak memukulkannya kepada pelaku.
Namun, pelaku yang melihat korban membawa balok kayu langsung pulang ke rumahnya.
“Korban ini pulang dan mengambil sebuah balok kayu di rumahnya,” ujar Tedy.
Saat berada di lokasi kejadian dan saling berhadapan, kata Tedy, korban sempat memukul pelaku menggunakan kayu balok. Pukulan tersebut dapat dihindari pelaku.
Pelaku yang berhasil menghindari pukulan dari korban lantas membalas. Sekali ayun, balok kayu tersebut mengenai kepala korban.
Keras pukulan membuat korban terjatuh. Di saat korban terjatuh, pelaku kembali memukulinya sebanyak dua kali. Pukulan tersebut mengenai leher dan kepala korban.
“Setelah terjatuh, korban dipukul lagi pada bagian kepala dan leher. Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri,” kata Tedy.
Tedy mengungkapkan, warga sekitar yang melihat korban sudah tak berdaya membawanya ke rumah sakit.
Namun, saat berada di rumah sakit korban diduga sudah meninggal dunia.
“Warga sempat membawa korban ke rumah sakit, namun korban ini diketahui sudah meninggal dunia,” ungkap Tedy.
Tedy menjelaskan, setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur Tedy. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











