SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Untuk mengantisipasi adanya permasalahan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atau bodong, Pemprov Banten memberikan beberapa tips kepada pengusaha.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.
“Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan-red),” tegas Hadi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam pembelanjaannya, Pemprov Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog. “Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini,” tandasnya.
Hadi juga mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, oleh karena itu integritas ASN harus kita pertahankan, terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











