SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jumlah dokter forensik di Provinsi Banten masih terbatas. Saat ini jumlah dokter forensik di Provinsi Banten kurang dari 10 orang.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Cabang Banten Agussalam Budiarso mengungkapkan, jumlah dokter forensik di Banten hanya ada sembilan orang. Jumlah itu sangat terbatas jika melihat jumlah rumah sakit yang ada di Provinsi Banten.
“Jumlahnya terbatas sekali, di Provinsi Banten itu hanya ada sembilan orang dokter forensik,” ujarnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, jumlah ideal dokter forensik di Provinsi Banten harus sesuai dengan jumlah rumah sakit milik pemerintah. Artinya, satu rumah sakit harus ada satu orang dokter forensik.
“Idealnya satu rumah sakit milik pemerintah itu ada satu orang dokter forensiknya,” ungkap pria yang akrab disapa Dokter Agus tersebut.
Ia mengatakan, karena keterbatasan jumlah dokter rumah sakit membuat dokter forensik yang ada di Banten memegang atau bekerja di dua rumah sakit atau lebih.
“Saya saja ada dua, di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara dan RSUD Kota Serang,” katanya.
Ia menjelaskan, satu orang dokter bekerja lebih dari satu rumah sakit diperbolehkan secara regulasi. Syaratnya, dokter tersebut harus mempunyai surat izin praktek atau SIP. “Tapi jumlahnya tidak lebih dari tiga rumah sakit,” ujarnya.
Disinggung mengenai terbatasnya jumlah dokter forensik, Agus mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebabnya. Salah satunya adalah kurangnya minat dari mahasiswa atau mahasiswi lulusan fakultas kedokteran.
“Iya salah satunya itu (kurang minat dari koas),” ungkapnya.
Selain kurangnya minat dari lulusan fakultas kedokteran, juga disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang memberikan justifikasi bahwa dokter forensik hanya mengurusi mayat saja.
“Padahal, dokter forensik itu tidak hanya mengurusi korban meninggal saja,” tegasnya.
Dokter Agus menjelaskan, untuk menarik minat para lulusan fakultas kedokteran, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Cabang Banten mengajak mereka untuk mengambil alih spesialis forensik. “Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa dokter forensik itu enggak cuma autopsi,” ungkapnya.
Selain itu sambung dia, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Cabang Banten juga memberikan sosialisasi dan kerap pemateri dalam seminar. Diharapkan, dengan adanya kegiatan itu dapat menarik minat masyarakat.
“Kita juga sering menjadi narasumber sehingga diharapkan dapat menarik minat pada dokter forensik,” ungkapnya.
Dokter Agus mengungkapkan, peran dokter forensik amat penting terutama dalam proses penegakan hukum. Sebab, dalam hal mencari penyebab kematian korban, kasus kekerasan seksual, korban penganiayaan dan yang lainnya, bidang ilmu forensik sangat diperlukan. “Selain itu kita dapat menganalisis korban malapraktik,” katanya.
Ia menegaskan, dalam proses autopsi atau pun tindakan lainnya, kedokteran forensik bersikap independen. Artinya, mereka akan memberikan analisis berdasarkan fakta dan bebas intervensi dari pihak manapun.
“Dalam penegakan hukum jangan sampai ada orang baik dipenjara, kami tetap imparsial (netral) tidak berpihak kepada tersangka maupun korban,” tegasnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











