PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
MoU antara DPRD Kabupaten Pandeglang bersama Kejari Pandeglang ini rutin dilakukan setiap tahun dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah agar sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengatakan, penandatangan MoU atau nota kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas antara DPRD Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kami butuh masukan dan pandangan hukum dalam melaksanakan kegiatan kami di DPRD Pandeglang. Demi kemajuan dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tb Udi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama kaitan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang, khususnya Perda yang sudah tidak relevan diterapkan saat ini.
“Kita akan lakukan evaluasi bersama Bapemperda terhadap Perda sudah tidak relevan, untuk kemudian diusulkan untuk dilakukan revisi,” katanya.
Revisi dilakukan terhadap Perda yang memang memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Jadi revisi dilakukan dengan tujuan untuk peningkatan PAD Kabupaten Pandeglang. Untuk revisi Perda ini dalam penyusunannya dibutuhkan masukan dan pandangan dari Kejaksaan agar sesuai dengan aturan berlaku,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengungkapkan, penandatanganan MoU bersama DPRD Pandeglang rutin dilakukan setiap tahunnya.
“Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap untuk menerima konsultasi ataupun dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan-peraturan daerah. Pada prinsipnya Kejaksaan siap membantu,” katanya.
Kejaksaan siap memberikan bantuan dalam pembahasan atau penyusunan Perda, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Agar Perda yang dibuat sesuai dengan aturan yang ada serta tepat sasaran. Karena ini semua kita lakukan untuk memajukan masyarakat Pandeglang,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











