PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang membekuk Yn alias Unyil (30).
Spesialis pencuri mobil pick up itu ditangkap di Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang setelah menerima Laporan Polisi nomor : LP / B / 20 /Vlll/2023/SPKT/Sek Saketi/Polres Pandeglang/Polda Banten, tanggal 16 Agustus 2023.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, Yn merupakan residivis pelaku pencurian.
“Yn ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian sebuah mobil pick up dengan TKP di Saketi,” katanya, Jumat, 16 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan diterima, waktu kejadian pada 16 Agustus 2023, diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di halaman rumah korban, Jaryana, warga Kampung Pasir Menteng, Desa Manjau, Kecamatan Saketi.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura pick up nomor Polisi A 8660 KG. Dilakukan oleh Yn (Unyil) dengan cara pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu sebelah kanan lalu masuk dan merurak kunci kontak kemudian kabur membawa pergi mobil,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp60 juta. Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
“Tim Resmob Polres pandeglang berhasil mengamankan pelaku atas nama Yn alias Unyil beserta dengan barang bukti satu buah kendaraan Suzuki Futura ST 150 warna hitam di Jalan Raya Labuan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan pick up dengan TKP Saketi,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian, Tim Resmob menyita barang bukti satu pucuk senjata rakitan jenis dorlok, serta satu botol kecil bubuk mesiu.
“Satu buah kunci soket, kunci T, dan enam buah mata kunci. Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana,” katanya.
Lebih lanjut Shilton mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Yn alias Unyil ternyata seorang residivis. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Karawang. Dari hasil curiannya, Yn menjual unit ke wilayah Karawang dengan harga Rp10 juta per unit,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











