SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suryana alias Nana alias Ompong (44) maling spesialis mobil pikap yang beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Saat ditangkap maling asal Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari Laporan Polisi: LP/B/09/II/ 2025/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN.
Laporan pencurian yang dialami oleh Yamani (41) warga Kampung Pabuaran, RT 005, RW 002, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Mobil milik korban tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu 15 Februari 2025.
“Korban atas nama Haji Yamani warga Pamarayan,” ujarnya belum lama ini.
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Supendi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu 29 Februari 2025.
Penangkapan ini berlangsung di depan PT MAYORA tepatnya di Jalan Raya Serang -Jakarta, Kampung Cangkudu, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata pria asal Makassar ini.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual kendaraan korban kepada Agus Kuswara (26) warga Kampung Baros, RT 002, RW 002, Desa Darmeja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jabar.
Berbekal pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Agus Kuswara. Namun saat ditangkap, Agus Kuswara telah menjual kendaraan dengan nomor polisi polisi A 8600 FB itu kepada Abdullah Jamahir alias Jafar alias Dandung (45) melalui Dani Ramdani (22). Kedua warga Sukabumi tersebut oleh petugas kemudian dilakukan penangkapan. “Kami lakukan pengembangan terhadap dua pelaku lain,” katanya.
Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti di empat orang pelaku. Sebab, Jafar telah menjual kembali mobil curian itu kepada Yandi Supyandi (40) warga asal Kompleks Pesona Padaasih Regency, Kampung Cicohang, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. “Pelaku diamankan berikut barang bukti mobil pikap,” katanya.
Andi menambahkan, Suryana alias Nana beraksi di beberapa lokasi seperti di Bogor, Sukabumi dan wilayah Serang. Ia menjual mobil curian itu dengan harga Rp 11 juta sampai 16 juta rupiah. “Modusnya dengan cara merusak gembok dan rantai pagar milik korban. Selanjutnya, menghidupkan mesin mobil dengan menggunakan kunci leter Y,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











