PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkab Pandeglang melakukan open bidding atau lelang jabatan terhadap tujuh jabatan eselon II (b) yang kosong. Ketujuh jabatan eselon II yang dilelang yaitu Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Sandi dan Statistik.
Lalu, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Berkah, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.
Sekretaris Daerah Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka. Persyaratan harus dipenuhi diantaranya berusia maksimal 56 tahun. Memiliki hasil penilaian kompetensi melalui Assessment Center (bagi yang pernah mengikuti).
“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang, tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Khusus Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diutamakan bagi pendaftar yang memiliki sertifikat pelatihan PPNS,” katanya.
Adapun waktu pendaftaran dilakukan mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 5 September 2023. Dengan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang.
“Berkas lamaran paling lambat diserahkan tanggal 5 September 2023 pada hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Diantarak ke alama Sekretariat Panitia Seleksi yakni Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Setiap Pelamar diperbolehkan mendaftar untuk lebih dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka paling banyak 3 (tiga) jabatan. Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
“Pelamar tidak dipungut biaya. Namun bagi yang sebelumnya sudah mengikuti open bidding atau sudah mengikuti asesment maka tidak usah asesment lagi tapi langsung Ujian Kompetensi (Ujikom),” katanya.
Sedangkan bagi yang belum mengikuti asesment maka wajib mengikuti tahapan tersebut. Hal itu sudah menjadi aturan.
“Adapun yang sudah asesment tidak usah ikut karena untuk menghemat anggaran. Kalau enggak begitu anggarannya besar bisa mencapai ratusan juta,” katanya.
Sementara ketersediaan anggaran pada APBD terbatas. Oleh karena itu dilakukan seefisien mungkin agar anggarannya hemat.
“Terlebih masa berlakunya juga belum habis. Tapi tidak melanggar ketentuan dan tahun ini kita menargetkan semua jabatan eselon II yang kosong terisi,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











