SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Rocky Gerung dihentikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Penghentian kasus tersebut dikarenakan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri juga tidak dapat menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Alasannya, Presiden Joko Widodo belum dapat diklarifikasi terkait laporan tersebut.
Menanggapi tak jelasnya penangan kasus tersebut, Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten Tota Samosir mengaku kecewa. Sebab, menurut dia, Rocky Gerung harus diproses pidana hingga ke meja hijau.
“Kami tidak mempersoalkan ini mau ditangani Polda atau pun Mabes Polri, tapi kami ingin Rocky Gerung diproses dan dimejahijaukan (diadili),” kata Tota, Senin 21 Agustus 2023.
Tota menegaskan Rocky Gerung harus diproses hukum. Sebab, harus ada efek jera bagi pelaku penghinaan terhadap presiden. “Kalau nanti dibiarkan nanti akan lagi seperti ini, Rocky Gerung saja enggak diproses,” tegas Tota.
Tota mengungkapkan, ucapan tolol dan bajingan oleh Rocky Gerung sangat tidak mendidik. Bahkan, ucapan pengamat politik tersebut telah merendahkan harkat martabat presiden yang marwahnya harus dijaga. “Kalau ini tidak dapat diproses jangan salahkan nanti ada yang mengikuti ucapannya. Jangan sampai juga nanti kalau pimpinan Polri dihujat dan dihina,” kata Tota.
Tota mengatakan, ucapan Rocky Gerung yang dilontarkan tersebut merupakan kritiknya terhadap presiden bukan Jokowi. Namun, Tota tidak sependapat dengan Rocky tersebut. Menurut dia, pribadi Jokowi melekat dengan jabatannya sebagai presiden. “Kalau kita memaki pimpinan Polri berarti boleh dong (bukan pribadi). Kalau begini apakah gak sakit hati (dihina),” tegas Tota.
Tota mengungkapkan, sebagai panglima tertinggi dan pemimpin di republik ini, Presiden Jokowi harus dihormati. Jangan sampai penghinaan ini membuat negara lain juga ikut merendahkan marwah presiden. “Kalau sudah begitu dimana nasionalisme kita,” kata Tota.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, alasan kasus tersebut tidak dilanjutkan penyelidikannya oleh Polda Banten karena banyak dilaporkan masyarakat di sejumlah Polda.
“Yang buat laporan bukan di Polda Banten saja, di daerah lain juga ada laporannya. Kasusnya kita serahkan ke Bareskrim Polri,” kata Didik, Minggu 20 Agustus 2023.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri setelah menerima laporan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang diadukan, kami berkoordinasi dengan Tipidsiber Bareskrim Polri,” ujar Wendy Andrianto.
Wendy menjelaskan, koordinasi dilakukan karena kasus tersebut juga dilaporkan dan ditangani oleh Tipidsiber Bareskrim Polri. “Kami berkoordinasi dengan Tipidsiber Bareskrim Polri selain sebagai pembina fungsi Siber juga adanya laporan yang sama (pada Bareskrim Polri),” ungkap Wendy.
Wendy mengatakan, pihaknya telah menerima bukti yang dilaporkan oleh BBHAR DPD PDIP Banten. Bukti tersebut berupa potongan rekaman video dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial.
“Dalam laporan pengaduan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima bukti dokumen pendukung berupa potongan rekaman video dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang diberikan oleh pengadu,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











