PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang menangkap AY (40), seorang duda di Pandeglang atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. AY diduga berbuat asusila terhadap dua orang anak laki-laki berusia lima tahun asal Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
AY kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
Adapun kasusnya masih dalam proses penyelidikan serta memintai keterangan para saksi dari korban dan keluarga korban.
Kanit IV PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, AY dilaporkan oleh keluarga korban.
“Kita sudah mengamankan pelaku perkara asusila. Satu orang kita amankan berinisial AY,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Mapolres Pandeglang, Senin, 21 Agustus 2023.
Polisi melibatkan stakeholder lain yaitu P2TP2A, Peksos, dokter forensik, psikologi. “Kita semua libatkan dalam penanganan ini,” katanya.
Sejauh ini ada dua anak yang diduga menjadi korban tindakan asusila AY.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Untuk tersangka kita terapkan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
DN, salah satu orangtua korban, mengaku, membuat laporan pada pagi hari dan pelaku ditangkap pada malam harinya. Kasus dugaan asusila ini terungkap berawal, pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Saat pulang, anaknya membawa jajanan.
“Namun pas pulang sore hari kok bawa jajanan. Soalnya tidak mungkin dari siang enggak pulang dan pas sore hari pulang bawa jajanan,” katanya.
DN pun curiga. Dia pun bertanya kepada korban. Tetapi, korban enggan menjawab. Keesokan harinya, setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami.
“Sebab selaku orangtua saya sama istri mengajarkan ketika anak bawa sesuatu harus jelas dapat dari mana dan dari siapa. Kita kan khawatir takutnya dapat ngambil atau apa makanya anak itu dimintai keterangan secara halus,” katanya.
“Terus ngomong kalau yang ini enggak. Kalau bilang begitu berarti sebelumnya pernah dikasih, terus ditanya dan ngaku pernah dikasih uang Rp5000,” imbuhnya.
Sebelum diberikan uang, ia mengaku disentuh pelaku pada bagian tangan, terus mengelus pundak, paha, dan alat kelaminnya..
“Dipegang tapi dari luar enggak sampai dipelorotin celananya. Pas ditanya pernah liat anggak ada lebih dari itu, mengaku ada berinsial F, dipelorotin dan pengakuan dari anaknya juga dijilatin itu nononnya,” katanya.
DN mengaku, pun mengonfirmasi pengakuan anaknya kepada pelaku.
“Hari Senin laporan dan keesokan paginya hari Selasa, 15 Agustus 2023 pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kita mengapresiasi langkah cepat pihak Kepolisian,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











