RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pengembalian uang tunjangan hari raya ( THR) pegawai RSUD Banten disorot Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Kebijakan Publik Adib Miftahul.
Adib menilai, adanya kasus tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Dengan adanya pengembalian uang THR tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan bersifat sistemik. Ini menunjukkan amburadulnya menajemen keuangan Dinas Kesehatan dan RSUD Banten,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 23 Agustus 2023.
Adib menilai, kasus tersebut patut diduga ada upaya melawan hukum dalam hal memanipulasi APBD dan APBN yang harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum harus menyelidiki ini. Jangan jangan bukan hanya THR saja, tapi dana yang lainnya banyak bermasalah juga. Ini tidak boleh dipandang sepele, tapi juga harus ditindak serius oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Banten,” tambah pria yang juga mengajar sebagai dosen di UNIS Kota Tangerang ini.
Sebelumnya, seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa mengembalikan uang THR Idul Fitri 2023. Dari total anggaran yang telah digelontorkan sekira Rp2 miliar, yang harus dikembalikan mencapai Rp400 jutaan.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi











