slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

Mulyadi by Mulyadi
24-08-2023 12:45:13
in Berita Utama, Pemerintahan, Tangerang
Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

Surat Edaran Bupati Tangerang terkait sanksi untuk pembakar sampah

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Bupati akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah.

Sanksi denda tersebut diberlakukan seiring makin maraknya aktivitas pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang yang berimbas pada penurunan kualitas udara.

“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, Kamis 24 Agustus 2023.

Menurutnya, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Surat edaran tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT dan RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang dan membakar sampah yang bukan pada tempatnya,” pungkasnya.

Baca Juga :

Bupati Tangerang Dorong KAHMI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Camat Teluknaga Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola PORCAM HUT RI Ke-81

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II, Supriyadi Jadi Kepala Dinas Pendidikan

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Menanggapi hal tersebut, Camat Kosambi, Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat mengungkapkan, surat edaran Bupati Tangerang tersebut tentunya menjadi perhatian dan pengingat untuk kita semua terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan. Karena dampak dari membuang sampah tidak pada tempatnya akan mencemari lingkungan.

“Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada masyarakat secara berjenjang, ditambah sosialisasi kami lakukan melalui media sosial,” ungkapnya.

Kata Dadang, pihak desa dan kelurahan diharapkan bisa lebih mendistribusikan Surat Edaran tersebut kepada masyarakat. Namun untuk kebersihan, pihaknya juga aktif dalam pengangkutan sampah yang ada dilingkungan.

“Kalau ada yang melanggar dari surat edaran Bupati Tangerang tersebut, maka kita akan kenakan sanksi sesuai dengan surat edaran itu,” tutupnya.

Diketahui dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut, disebutkan bahwa dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Juga
dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak

Tags: kecamatan kosambiPemkab Tangerangsurat edaran bupati
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Ini Gerindra PAW Anggotanya di DPRD Banten, Siapa itu?

Next Post

Elemen Pasar Rakyat di Cilegon Dilatih Konsep Mengelola Pasar

Related Posts

Tangerang

Bupati Tangerang Dorong KAHMI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

by Mulyadi
Minggu, 2 Agustus 2026 16:54

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mendorong Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Tangerang...

Read moreDetails

Camat Teluknaga Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola PORCAM HUT RI Ke-81

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II, Supriyadi Jadi Kepala Dinas Pendidikan

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Hadiri GIIAS 2026, Wakil Bupati Intan Dorong Peningkatan Investasi

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Bupati Tangerang Resmikan Muallaf Center

BBMKG: Puncak Musim Kemarau di Tangerang Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026

Camat Tigaraksa Apresiasi Bupati Tangerang atas Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Next Post
Elemen Pasar Rakyat di Cilegon Dilatih Konsep Mengelola Pasar

Elemen Pasar Rakyat di Cilegon Dilatih Konsep Mengelola Pasar

Jumlah Dokter Spesialis Ortopedi Anak Masih Minim, Di Banten Hanya Satu Orang

Jumlah Dokter Spesialis Ortopedi Anak Masih Minim, Di Banten Hanya Satu Orang

Adu Kuat Caleg Petahana dan Politisi Kawakan di Dapil Banten I

Adu Kuat Caleg Petahana dan Politisi Kawakan di Dapil Banten I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

by Purnama Irawan
Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bangunan docking kapal senilai Rp1,2 Miliar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbengkalai. Para nelayan tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak