TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses penentuan nama Pj Bupati Tangerang mengalami dinamika. Semula nama Pj Bupati Tangerang yang diusulkan DPRD Kabupaten Tangerang hanya 3 orang, namun yang terbaru muncul 3 nama berbeda.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, terdapat dua versi surat usulan DPRD Kabupaten Tangerang mengenai nama Pj Bupati Tangerang.
Versi surat pertama dengan nomor B/100 1 4 /053/Pim-DPRD/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan 3 nama Pj Bupati Tangerang ke Kemendagri, yaitu Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang), Belly Isnaini (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri), dan Deden Apriandi (Sekretaris DPRD Provinsi Banten).
Kemudian pada versi kedua surat usulan DPRD Kabupaten Tangerang dengan Nomor B/100 1 4 /053/Pim-DPRD/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023, mengusulkan 3 nama yakni Moch. Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang), Tabrani (Kepala Dindikbud Provinsi Banten), dan M Yusuf (Asda 2 Provinsi Banten).
“Kan jadi menarik, yang diusulkan yang mana? Kalau usulan pertama kan memang sesuai dengan dinamika yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang, tapi kalau usulan yang kedua ini kita tidak tahu,” ujar politikus Partai Demokrat ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
Nawa mengatakan, terkait dua versi surat usulan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut perlu dilakukan pengecekan ke Kemendagri agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
“Bahwa yang diajukan DPRD Kabupaten Tangerang nama yang mana perlu dicek ke Kemendagri langsung. Kalau saya hanya mendapat dua surat ini, yang kebenarannya perlu di ek dan klarifikasi,” ujarnya.
Diketahui, masa jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berakhir pada 23 September 2023. Sebelum Pilkada Serentak yang bakal dilaksanakan pada 27 November 2024, Bupati Tangerang akan dijabat oleh seorang Pj Bupati.
Selain itu ada juga tiga kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir yaitu Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











