SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang beberkan alasan terkait surat pengunduran diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang belum juga diajukan hingga saat ini.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana pengunduran diri Subadri Ushuludin dari jabatannya sebagai wakil walikota.
Pasalnya, Subadri mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI melalui PPP. Sementara dirinya masih menjabat sebagai Wakil Walikota Serang.
“Kemarin saya sudah coba komunikasi dengan KPU, jadi nanti pengunduran diri itu mutlak per tanggal 4 Oktober 2023. Pada tanggal itu surat pengunduran dirinya harus sudah ada,” ujarnya, Senin 28 Agustus 2023.
Subagyo menjelaskan, berdasarkan arahan dari KPU bahwa Subadri masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Walikota Serang sebelum daftar calon tetap (DCT).
“Nanti surat pengunduran dirinya per tanggal 3 Oktober 2023 ke KPU. Nanti setelah DCT baru tidak bisa menjalankan tugas lagi. Jadi masih boleh atau masih aktif ya kalau dari arahan KPU begitu,” katanya.
“Nanti pengunduran dirinya Pak Wakil diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Banten. Nanti Pak Wakil yang mengajukan ke Pemprov Banten,” tambahnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











