• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Minggu, 19 Juli 2026 06:50
in Kota Serang
0
Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu
0
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengunjung yang ingin menyaksikan konser pada gelaran Kota Serang Fair 2026 wajib terlebih dahulu berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) minimal Rp 30 ribu. 

Khusus pada hari Sabtu malam atau malam Minggu, nilai minimal transaksi dinaikkan menjadi Rp 50 ribu.

Aturan itu diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) sebagai upaya mendorong penjualan pelaku UMKM selama pelaksanaan Kota Serang Fair 2026, yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa skema tersebut merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan tahun sebelumnya yang dinilai berhasil meningkatkan perputaran ekonomi pelaku UMKM.

“Seperti tahun kemarin, ini juga atas arahan pimpinan. Jadi untuk mendorong penjualan para UMKM itu, karena tempat konser berada di dalam, yang mau menonton konser diwajibkan untuk belanja dulu minimal Rp30.000 sebagai bukti untuk masuk arena konser,” ujarnya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Wahyu menjelaskan, khusus pada Sabtu malam atau malam Minggu, batas minimal pembelanjaan bagi pengunjung yang ingin menikmati konser dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Selain mendorong transaksi UMKM, DinkopUKMperindag juga memastikan seluruh stan yang disediakan bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) tidak dipungut biaya sewa.

Prioritas diberikan kepada pelaku usaha binaan pemerintah daerah serta pedagang yang terdampak penertiban, seperti pedagang fashion dan kuliner yang sebelumnya direlokasi ke Kepandean.

Kesempatan juga diberikan kepada pelaku UMKM packaging, industri kecil menengah, hingga pedagang kuliner yang biasa berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Kami pastikan itu tidak berbayar. Prioritas pertama dari yang sudah terdaftar sebagai binaan kami, dan juga pedagang yang kemarin terdampak penertiban seperti pedagang fashion dan kuliner yang dipindahkan ke Kepandean. Termasuk UMKM packaging, industri kecil menengah, dan pedagang kuliner di stadion,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan tahun ini, DinkopUKMperindag menyediakan 220 stan bagi UMKM dan IKM. Apabila kuota prioritas telah terpenuhi dan masih tersedia stan, pendaftaran akan dibuka untuk masyarakat umum.

Berbeda dengan tahun sebelumnya. Kota Serang Fair 2026 hanya berlangsung selama empat hari,  7–10 Agustus 2026, lebih singkat dibandingkan penyelenggaraan tahun lalu yang berlangsung selama lima hari.

Wahyu mengatakan, target perputaran uang selama pelaksanaan kegiatan masih akan dihitung lebih lanjut karena adanya penyesuaian durasi acara.

“Terkait target perputaran uang, kita masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut mengingat adanya penyesuaian jumlah hari tersebut,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dinkopukmperindag Kota SerangHUT Kota SerangKonser Kota Serang FairKota Serang Gair 2026Pemkot SerangUMKM Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Next Post

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Next Post
Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.