• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Minggu, 19 Juli 2026 06:50
in Kota Serang
Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengunjung yang ingin menyaksikan konser pada gelaran Kota Serang Fair 2026 wajib terlebih dahulu berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) minimal Rp 30 ribu. 

Khusus pada hari Sabtu malam atau malam Minggu, nilai minimal transaksi dinaikkan menjadi Rp 50 ribu.

RelatedPosts

Jurnalis hilang

Diduga Jasad Rombongan Jurnalis yang Hilang, Polda Banten Kirim Data Antemortem ke Bengkulu

Rabu, 16 September 2026 08:24
mitigasi bencana siswa Kota Serang

BPBD Kota Serang Perkuat Edukasi Mitigasi Bencana di Lingkungan Sekolah

Selasa, 15 September 2026 15:31
sawah puso Kota Serang

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 14:50
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49

Aturan itu diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) sebagai upaya mendorong penjualan pelaku UMKM selama pelaksanaan Kota Serang Fair 2026, yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa skema tersebut merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan tahun sebelumnya yang dinilai berhasil meningkatkan perputaran ekonomi pelaku UMKM.

“Seperti tahun kemarin, ini juga atas arahan pimpinan. Jadi untuk mendorong penjualan para UMKM itu, karena tempat konser berada di dalam, yang mau menonton konser diwajibkan untuk belanja dulu minimal Rp30.000 sebagai bukti untuk masuk arena konser,” ujarnya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Wahyu menjelaskan, khusus pada Sabtu malam atau malam Minggu, batas minimal pembelanjaan bagi pengunjung yang ingin menikmati konser dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Selain mendorong transaksi UMKM, DinkopUKMperindag juga memastikan seluruh stan yang disediakan bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) tidak dipungut biaya sewa.

Prioritas diberikan kepada pelaku usaha binaan pemerintah daerah serta pedagang yang terdampak penertiban, seperti pedagang fashion dan kuliner yang sebelumnya direlokasi ke Kepandean.

Kesempatan juga diberikan kepada pelaku UMKM packaging, industri kecil menengah, hingga pedagang kuliner yang biasa berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Kami pastikan itu tidak berbayar. Prioritas pertama dari yang sudah terdaftar sebagai binaan kami, dan juga pedagang yang kemarin terdampak penertiban seperti pedagang fashion dan kuliner yang dipindahkan ke Kepandean. Termasuk UMKM packaging, industri kecil menengah, dan pedagang kuliner di stadion,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan tahun ini, DinkopUKMperindag menyediakan 220 stan bagi UMKM dan IKM. Apabila kuota prioritas telah terpenuhi dan masih tersedia stan, pendaftaran akan dibuka untuk masyarakat umum.

Berbeda dengan tahun sebelumnya. Kota Serang Fair 2026 hanya berlangsung selama empat hari,  7–10 Agustus 2026, lebih singkat dibandingkan penyelenggaraan tahun lalu yang berlangsung selama lima hari.

Wahyu mengatakan, target perputaran uang selama pelaksanaan kegiatan masih akan dihitung lebih lanjut karena adanya penyesuaian durasi acara.

“Terkait target perputaran uang, kita masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut mengingat adanya penyesuaian jumlah hari tersebut,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dinkopukmperindag Kota SerangHUT Kota SerangKonser Kota Serang FairKota Serang Gair 2026Pemkot SerangUMKM Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Next Post

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Next Post
Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jurnalis hilang

Diduga Jasad Rombongan Jurnalis yang Hilang, Polda Banten Kirim Data Antemortem ke Bengkulu

by Fahmi
Rabu, 16 September 2026 08:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Polda Banten mengirimkan data antemortem keluarga korban kapal KM Arupadhatu 1 kepada Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes...

Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

by Purnama Irawan
Rabu, 16 September 2026 08:17
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID— Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang Fahmi melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.