TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Tangerang dipasang atau dipaku di pohon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan terkait regulasinya, yakni atribut yang terpasang harus sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye. “Bahkan, terkait imbauan tersebut sudah dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, KPU Kabupaten Tangerang sudah menyampaikan regulasi tersebut kepada seluruh partai politik di Kabupaten Tangerang.
“Nah, di dalam imbauan Nomor 766 telah dijelaskan terkait larangan, serta perbedaan mana alat peraga kampanye (APK) dan mana alat peraga sosialisasi (APS),”ungkapnya.
Selain itu, kata Umar, untuk boleh atau belum bolehnya APK tersebut dipasang di ruang terbuka. Dirinya menyampaikan bahwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Bahwa dalam aturan tersebut, jadwal tahapan kampanye itu jelas dimulai pada 28 November mendatang,”ucapnya.
Kata Umar, jika saat ini sudah ada APK caleg yang sudah terpasang di ruang terbuka, mereka belum menjadi calon tetap. Belum masuk tahapan kampanye.
“Dan ketika mengganggu ketertiban umum, makan ranahnya ada di Dinas Satpol PP,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi











