SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.
Keduanya, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten.
“Melepaskan terdakwa (Li Shuzen dan Ke Wenxiang) dari tuntutan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, membacakan amar putusan.
Oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU, maka kedua terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Selain itu, hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Nelson.
Anggota majelis hakim, Uli Purnama menjelaskan, alasan kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
“Perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran perdata Pasal 1320 KUH Perdata,” ujar Uli.
Uli mengatakan, alasan perkara tersebut masuk lingkup keperdataan berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, pihak PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) telah melakukan kesepakatan untuk jual beli pabrik PT NS di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Proses jual beli tidak dapat ditindaklanjuti karena situasi pandemi Covid-19,” kata Uli.
Uli mengungkapkan, proses akuisisi pabrik PT NS tersebut kembali dibahas pada Januari 2020. Ketika itu, pihak PT JMI kembali menemui direksi PT NS. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JMI membayar 10 persen dari total 27 juta RMB (mata uang China) yang telah disepakati.
“PT JMI telah membayar 10 persen,” ungkap Uli dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Didik Feriyanto dan Nuraini.
Setelah membayar uang muka tersebut, PT JMI pada Mei 2020 tidak melunasi pembayaran. Kemudian, dibuat kontrak kembali mengenai akuisisi pabrik.
Masih di tahun yang sama, JMI disebut majelis hakim, telah mencicil pembayaran dengan menyerahkan uang 10 juta RMB.
“PT JMI telah membayar setengahnya,” ungkap Uli.
Uli mengatakan, setelah pembayaran dengan total 12,7 juta RMB, proses akuisisi tidak berjalan. Pihak PT NS, Ling Xing Yue, dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli.
“Ling Xing Yue tidak bersedia melanjutkan,’ kata Uli dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Pujiyati.
Oleh karena proses jual yang tidak tuntas, perjanjian sewa menyewa dibuat antara PT JMI dan PT NS. Perjanjian sewa menyewa tersebut berlangsung selama dua tahun.
Uang sewa yang dibayarkan PT JMI kepada PT NS nantinya akan perhitungkan sebagai biaya pelunasan.
“PT JMI berproduksi di PT NS karena sudah membayar setengah (biaya pembelian pabrik), sewa menyewa diperhitungkan diperhitungkan sebagai biaya pelunasan,” kata Uli.
Uli mengungkapkan, saat PT JMI masih beroperasi di PT NS terdapat satu mesin las yang dibongkar atas perintah kedua terdakwa. Mesin las tersebut setelah dibongkar dipindahkan ke PT Prima Metal Work (PMW).
“Terdakwa mendapat informasi dari Chen Yong (komisaris PT JMI) mesin dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki,” ungkap Uli.
Uli menjelaskan, dari serangkaian fakta hukum dalam persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan atau penjualan mesin las sebagaimana dalam dakwaan JPU. Sebab, berdasarkan saksi Zheng Shoufeng alias Apeng (39) dan Edi Susanto, keduanya telah membantah mengetahui adanya jual beli.
“Kedua terdakwa juga tidak terbukti telah menerima uang,” ujar Uli.
Uli juga menjelaskan, Apeng dan Edi Susanto juga telah mencabut berkas acara pemeriksaan dari penyidik sehingga majelis hakim mengambil keterangan kedua saksi yang sah ada di dalam persidangan yang telah disampaikan dibawa sumpah.
“Majelis hakim berpedoman pada Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi yang dipakai adalah yang ada di dalam persidangan dan dibawa sumpah,” kata Uli.
Uli mengungkapkan, dari uraian fakta persidangan tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pada isi jual beli dan perjanjian sewa menyewa terkait pemindahan mesin las.
“Dakwaan penuntut umum telah terpenuhi akan tetapi bukan peristiwa pidana,” tutur Uli.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima.
Sementara, JPU Kejati Banten, Pujiyati, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











