LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muncang dan Warunggunung di Kantor Bawaslu Lebak, Jumat, 1 September 2023.
Dua anggota Panwascam yang diganti adalah Dedi Hidayat, sebelumnya anggota Panwascam Warunggunung, dan Dwi Agus Setiawan yang sebelumnya anggota Panwascam Muncang. Keduanya diganti karena menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak.
Posisi Dedi Hidayat dan Dwi Agus digantikan oleh Ratu Sofi Yuniar sebagai anggota Panwascam Warunggunung dan Afwal Fauzan Adim sebagai anggota Panwascam Muncang yang sudah dilantik melalui PAW.
“Setelah dilantik mereka harus segera menyesuaikan dengan anggota Panwascam yang lain di wilayahnya agar melakukan tugas-tugas sesuai fungsinya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat.
Dijelaskan Dedi, untuk Panwascam segera berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka pengawasan setiap tahapan Pemilu juga harus dilaksanakan.
“Pengawasan harus selalu dilakukan oleh teman-teman _anwas di masing-masing wilayah,” ucap Dedi.
Selain Kecamatan Muncang dan Warunggunung, proses PAW juga akan dilakukan kepada satu anggota Panwascam Cilograng.
“Ini karena yang bersangkutan menjadi Kepala Desa dan sudah mengajukan pengunduran diri. Insya Allah proses wawancaranya di hari Selasa, setelah itu baru kami pleno dan penetapan,” jelas Dedi.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah mengingatkan, tugas Panwascam tidak mudah karena menjadi tonggak pengawasan di tingkat Kecamatan dan Desa.
“Saya titip laksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya dan mohon dijaga integritasnya,” ucapnya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











