TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Tindakan ini disebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Para PMKS itu dianggap kerap mengganggu para pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya mengamankan 26 PMKS, dan kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
“Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, dan Pasarkemis,” ujarnya, Jumat, 1 September 2023.
Kata Agus, target sasaran pada penertiban PMKS yaitu pada pengemis, anak-anak punk, dan manusia silver.
“Razia tersebut dilakukan di dua wilayah Kecamatan, yaitu Tigaraksa dan Cikupa pada sesi pertama, dan dilanjut sesi kedua mengarah pada wilayah Kecamatan Pasarkemis dan Balaraja,” ungkapnya.
Agus berharap, masyarakat menjadi bagian dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan cara melaporkan kepada instansi berwenang jika menemukan hal yang menimbulkan gangguan Trantibum. Masyarakat dapat melapor melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
“26 PMKS yang kami amankan akan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono