Andreas menjelaskan, kemarahan Mauliati tersebut dipicu karena ia mengetahui sertifikat tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diagunkan ke bank oleh ibunya.
Pinjaman uang tersebut ditentang keras oleh Mauliati.
Ia kemudian mendatangani ibunya yang saat itu berada di lantai atas Gym Maximum. Saat berhadapan dengan ibu yang telah melahirkannya itu, Mauliati mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas.
“Dasar orang gila, monyet,” kata Andreas menirukan ucapan Mauliati kepada ibunya.
Kemarahan Mauliati tersebut tidak hanya sebatas mengumpat dan mengancam ibunya. Ia juga mencengkeram tangan dan badan korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada bagian punggung dan tangan hingga mengeluarkan darah.
Penganiayaan yang dilakukan Mauliati tersebut dibantu oleh anak buah Mauliati, Muhammad Ali.
“Terdakwa dua (Muhammad Ali) memelintir tangan korban ke belakang,” ujar Andreas.
Pasca penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Polresta Serang Kota.
“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” tutur Andreas (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











