SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada para peseta Pemilu dan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan Pemilu dengan koridor hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal pada Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Polda Banten, Kota Serang, Selasa, 5 September 2023.
Ali mengatakan, segala bentuk perselisihan terkait Pemilu harus diselesaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Bawaslu sendiri membuka layanan aduan perihal pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kegiatan deklarasi ini sangat diperlukan dalam rangka memupuk kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pemilu 2024 yang demokratis, luber, jurdil, serta berintegritas. Jika ada permasalahan yang timbul harus diselesaikan melalui koridor hukum,” ungkapnya.
Ali mengapresiasi inisiatif Polda Banten dalam menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Provinsi Banten yang mengundang berbagai elemen, pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat.
Mantan aktivis HMI ini berharap pembacaan dan penandatanganan papan deklarasi menjadi upaya bersama seluruh elemen baik pemerintah, penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menciptakan kondisi yang damai.
“Kita berharap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi pemilu yang damai dan demokratis sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ucapnya.
Ali menerangkan, Bawaslu Provinsi Banten memiliki peran dalam mensukseskan Pemilu 2024, terutama melalui kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.
Adapun poin deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 ini yang dibacakan oleh 18 pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 ialah :
- Akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
- Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
- Menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
- Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di daerah hukum Polda Banten.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi