SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Tirtayasa menghentikan kasus pencurian kambing yang dilakukan oleh pria berinisial SA (44). Kasus tersebut dihentikan karena korban merasa iba dengan kondisi pelaku.
“Untuk proses hukum, korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan namun menolak dan memberi maaf karena melihat istri pelaku sedang hamil besar,” ujar Kapolsek Tirtayasa, Iptu Yogi Haribowo, Rabu, 6 September 2023.
SA, warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap warga karena kedapatan mencuri kambing milik Aspuri (54).
Pencurian hewan ternak tersebut terjadi di Kampung Sawah, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Jumat, 2 September 2023.
Ketika itu, pelaku berada lokasi dan melihat kambing milik korban di tempat yang sepi. Seketika timbul niat pelaku untuk mencurinya.
Pelaku berniat menjual kambing itu untuk biaya persalinan istrinya yang tengah hamil besar.
Saat membawa kambing curian, aksi pelaku kepergok oleh warga sekitar. Warga kemudian meneriaki pelaku maling.
Teriakan tersebut membuat warga berbondong-bondong ke lokasi dan mengejar pelaku. Setelah pelaku berhasil ditangkap, warga tanpa komando menghakiminya.
Pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian dari Polsek Tirtayasa yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tirtayasa.
“Untuk menghindari kejadian yang lebih fatal lagi, pelaku berhasil diamankan dari tangan masyarakat dan langsung digelandang ke mapolsek,” ungkap Yogi.
Yogi mengungkapkan, saat proses hukum berjalan, pihak keluarga korban dan pelaku sudah melakukan musyawarah. Dalam musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
“Kedua belah pihak sepakat musyawarah permasalahan selesai dengan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama,” tutur Yogi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono