• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Pemerkosaan di Kabupaten Serang Diserahkan ke JPU, Langsung Ditahan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 6 September 2023 10:42
in Hukum, Utama
Tersangka Pemerkosaan di Kabupaten Serang Diserahkan ke JPU, Langsung Ditahan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, dirampungkan penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang.

Kemarin siang, 5 September 2023, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AN (19) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

RelatedPosts

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

Senin, 28 September 2026 19:37
bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

Senin, 28 September 2026 19:31
Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Senin, 28 September 2026 19:21

“Penyidikan sudah selesai, proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) telah dilakukan kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu, 6 September 2023.

Edwar mengatakan, saat ini JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk diadili.

“Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ungkap Edwar didampingi Kasubsi Prapenuntutan Pidum Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut terdapat dua remaja perempuan yang digauli dua tersangka.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan polisi pada hari Selasa malam, 6 Juni 2023, di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi.

“Untuk satu tersangka lagi (SA) belum P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata Edwar.

Kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 Mei 2023, di sebuah rumah kosong di Lebakwangi.

Untuk korbannya gadis putus sekolah berinisial TA (16) dan siswi SMP berinisial AH (16).

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut berawal saat pelaku utama SA (21) menghubungi temannya AN (19) melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, SA meminta agar AN menjemput kedua korban dan mengajaknya untuk bakaran.

Ajakan makan-makan tersebut oleh AN disampaikan kepada kedua korban.

Keduanya yang tertarik lantas ikut dengan pelaku AN dan pergi dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Saat tiba di lokasi, kedua korban bukannya diajak bakaran malah disuruh masuk ke dalam dua kamar.

Di dalam kamar tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan.

“Modus pelaku ini dengan mengajak kedua korbannya bakaran. Akan tetapi oleh pelaku, kedua korban ini dibawa ke rumah kosong,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, beberapa waktu lalu.

Dedi mengatakan, salah satu korban berinisial TA sempat menolak ajakan tersebut. Namun, dia oleh AN terus dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya.

Korban TA yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya pasrah disetubuhi oleh pelaku AN.

Sementara, korban AH oleh SA tidak ada ancaman kekerasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka. Keduanya sendiri diketahui sepasang remaja yang sedang dimabuk asmara.

“Ada satu korbannya yang menolak ajakan tersebut (berhubungan badan) akan tetapi dipaksa dan diancam oleh pelaku,” ungkap Dedi.

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan perbuatan pelaku AN kepada orang tuanya.

TA menceritakan kejadian tersebut setelah didesak oleh orang tuanya karena tidak pulang semalaman dan baru sampai di rumah pada pagi harinya.

Orang tua TA yang panik pada malam itu, sempat melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukannya. Setelah korban membuka mulut kepada orang tuanya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Desa Pegandikandua remaja disetubuhiEdwarkabupaten serangkasi pidum kejari serangKecamatan Lebakwangikejari serangLebakwangiPemerkosaanpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gara-Gara Bakar Rumput Sembarangan, Api Membesar dan Membakar Gubuk

Next Post

Mau Mancing Ikan ke Laut, Warga Cilegon Tiba-tiba Menghilang, Diduga Tenggelam

Next Post
Mau Mancing Ikan ke Laut, Warga Cilegon Tiba-tiba Menghilang, Diduga Tenggelam

Mau Mancing Ikan ke Laut, Warga Cilegon Tiba-tiba Menghilang, Diduga Tenggelam

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Pemancingan berbayar di kawasan tandon

Pemkot Tangsel Kaji Rencana Pemancingan Berbayar di Kawasan Tandon

Senin, 28 September 2026 15:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolda Banten

Kapolda Banten dan Uya Kuya Datangi Anak Piatu yang Viral Kehilangan Ponsel di Walantaka

by Fahmi
Selasa, 29 September 2026 09:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Anggota DPR RI Uya Kuya mendatangi kediaman Ridwan di Perumahan TPI...

DPRD Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang dan DPRD Sepakati RAPBD Perubahan 2026 Sebesar Rp8,99 Triliun

by Mulyadi
Selasa, 29 September 2026 08:28
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.