SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, dirampungkan penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang.
Kemarin siang, 5 September 2023, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AN (19) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Penyidikan sudah selesai, proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) telah dilakukan kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu, 6 September 2023.
Edwar mengatakan, saat ini JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk diadili.
“Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ungkap Edwar didampingi Kasubsi Prapenuntutan Pidum Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut terdapat dua remaja perempuan yang digauli dua tersangka.
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan polisi pada hari Selasa malam, 6 Juni 2023, di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi.
“Untuk satu tersangka lagi (SA) belum P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata Edwar.
Kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 Mei 2023, di sebuah rumah kosong di Lebakwangi.
Untuk korbannya gadis putus sekolah berinisial TA (16) dan siswi SMP berinisial AH (16).
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut berawal saat pelaku utama SA (21) menghubungi temannya AN (19) melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, SA meminta agar AN menjemput kedua korban dan mengajaknya untuk bakaran.
Ajakan makan-makan tersebut oleh AN disampaikan kepada kedua korban.
Keduanya yang tertarik lantas ikut dengan pelaku AN dan pergi dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Saat tiba di lokasi, kedua korban bukannya diajak bakaran malah disuruh masuk ke dalam dua kamar.
Di dalam kamar tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan.
“Modus pelaku ini dengan mengajak kedua korbannya bakaran. Akan tetapi oleh pelaku, kedua korban ini dibawa ke rumah kosong,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, beberapa waktu lalu.
Dedi mengatakan, salah satu korban berinisial TA sempat menolak ajakan tersebut. Namun, dia oleh AN terus dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya.
Korban TA yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya pasrah disetubuhi oleh pelaku AN.
Sementara, korban AH oleh SA tidak ada ancaman kekerasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka. Keduanya sendiri diketahui sepasang remaja yang sedang dimabuk asmara.
“Ada satu korbannya yang menolak ajakan tersebut (berhubungan badan) akan tetapi dipaksa dan diancam oleh pelaku,” ungkap Dedi.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan perbuatan pelaku AN kepada orang tuanya.
TA menceritakan kejadian tersebut setelah didesak oleh orang tuanya karena tidak pulang semalaman dan baru sampai di rumah pada pagi harinya.
Orang tua TA yang panik pada malam itu, sempat melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukannya. Setelah korban membuka mulut kepada orang tuanya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











