LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 2024, namun saat ini atribut menjelang pesta demokrasi empat tahun sekali ini sudah banyak atribut sepanduk yang tersebar di beberapa wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Bahkan banyak atribut juga yang menganggu kenyamanan dan ditempelkan pada pohon serta samping jalan.
Warga Kecamatan Kalanganyar, Enjang Rojali, mendorong Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menertibkan atribut kampanye Pemilu tahun 2024.
Menurutnya banyak alat peraga kampanye itu dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, maka harus ada tindakan dari kedua lembaga tersebut lantaran melanggar Perda K3.
“Saya kira ini harus ada tindakan dari Pol PP tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota sebagai pelaksana Perda K3 berkolaborasi dengan Pengawas Pemilu,” katanya kepada Radar Banten, Kamis 7 September 2023.
Enjang juga meminta ada evaluasi dari Bawaslu, untuk Bakal Calon yang sudah mencuri start kampanye, karena berdasarkan agenda untuk peraturan kampanye akan dimulai pada 28 November 2024.
“Mereka juga kan baru bakal calon, nanti ada tahapan verifikasi KPU, apakah pasti mereka lolos? kan belum tentu, jadi disayangkan khawatir amunisinya habis sebelum berperang,” paparnya.
“Sosialisasi diri boleh untuk pencitraan, tapi kan harus dengan etika, adab tidak merusak dan melanggar aturan, apalagi mereka calon pejabat publik yang harus berkarakter Pancasila dan menjadi role model masyarakat,” sambungnya.
Menanggapi banyakknya atribut sepanduk yang menganggu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengatakan untuk aturan memang sudah dan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Cuma memang yang menurunkan Pol PP, kita istilahnya kita hanya melakukan Imbauan. Baik kepadanya peserta pemilu dan juga partainya,” kata Dedi.
Dedi menyampaikan, setiap Panwascam yang ada di beberapa kecamatan juga sudah melakukan imbauan tersebut agar atribut tidak menganggu fasilitas umum terlebih yang terpasang di samping jalan.
“Saat ini kita lakukan pendataan, akan ditertibkan melakukan Perda K3 dan akan ditertibkan bagi sepanduk yang menganggu tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, Bawaslu juga terus mengimbau dan akan berkoordinasi dengan Pol PP Lebak dalam menertibkan spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.
“Imbauan terus kami lakukan dan kami akan berkoordinasi dengan Pol PP terkait dengan penertiban spanduk dan atribut pemilu,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











