CILEGON, RADRABANTEN.CO.ID – Buat warga Cilegon yang sudah memiliki pasangan dan hendak melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya, tidak perlu khawatir.
Calon pasangan pengantin ini bisa menikah langsung di KUA (Kantor Urusan Agama-red) yang tersebar di delapan kecamatan Kota Cilegon secara gratis alias tanpa dipungut biaya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag Kota Cilegon Soleh Gunawan menjelaskan, proses pernikahan bisa dilakukan di KUA atau di luar KUA.
“Bagi kalian yang terkendala dengan biaya, bisa melakukan pernikahan di KUA, itu tidak kenakan biaya alias nol rupiah. Namun, apabila proses pernikahan dilakukan di luar KUA, maka calon pengantin dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp600 ribu dan pembayaran dengan cara ditransfer ke bank penerima setoran yang sudah bekerja sama dengan Kemenag Kota Cilegon,” jelas Soleh.
Soleh menjelaskan, kini proses pendaftaran nikah dilakukan secara online. Hal tersebut guna mempermudah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mau menikah. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dari Kemenag RI, menyesuaikan dengan kondisi perkembangan teknologi.
“Ini kebijakan Kementerian Agama upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kita lakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH,” katanya.
Kata Soleh, langkah awal yang harus dilakukan calon pengantin adalah membuat surat pengantar permohonan pernikahan ke kantor kelurahan. Setelah itu, calon pengantin membawa berkas persyaratan tersebut ke KUA domisili.
“Setelah menerima berkas dari pemohon, KUA akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar secara online melalui aplikasi SIMKAH. Kemudian pemohon diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan yang tercantum dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Setelah melengkapi persyaratan yang ada, kata Soleh, langkah selanjutnya calon pengantin melakukan pembayaran pendaftaran.
“Apabila pernikahan dilakukan di luar KUA, maka dikenakan biaya Rp600 ribu ke bank penerima setoran, tetapi kalau nikah di KUA gratis” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada para pemohon, agar membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Apabila ada biaya tambahan yang diminta petugas bisa melaporkan ke Kemenag. (*)
Reporter : Raju
Editor : Aas Arbi