SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, akhirnya menetapkan status darurat bencana guna menindaklanjuti bencana kekeringan di Kabupaten Serang.
Penetapan status darurat bencana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.
Keputusan tersebut diambil setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang melakukan asesmen mengecek kondisi kondisi sejumlah Kecamatan dan Desa yang sangat terdampak kemarau dan dampak fenomena El Nino.
Bupati Tatu mengaku sudah menggelar rapat dengan DKPP, Dinas Sosial, BMKG, PDAM, dan sejumlah Pemerintah Kecamatan untuk membahas dampak kemarau dan fenomena El Nino.
Selanjutnya, BPBD Kabupaten Serang sudah melakukan asesmen terhadap Kecamatan dan Desa yang saat ini mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
“Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang, kondisi kekeringan dan krisis air bersih saat ini semakin meluas. Alhamdulillah, BPBD sudah selesai asesmen data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana,” kata Tatu, Senin, 11 September 2023.
Ia mengaku sudah melakukan penanganan bencana, dibantu oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper. Namun, perlu penanganan optimal agar masyarakat terdampak bencana kekeringan dan krisis air bersih bisa dibantu maksimal.
“Insya Allah setelah ini lancar, Pemda bisa turun maksimal,” imbuhnya.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna mengatakan, tanggap darurat bencana ditetapkan agar proses penanggulangan kekeringan mampu dilakukan maksimal, termasuk optimalisasi anggaran. Juga, termasuk menurunkan dana tak terduga untuk penanggulangan bencana.
“BPBD sudah melakukan asesmen, nanti ada program dan evaluasi yang dijalankan. Intinya, sesuai amanat ibu Bupati, kita harus segera turun, optimal, dan maksimal membantu masyarakat yang terkena bencana atau mengalami krisis air bersih dan terdampak kekeringan lainnya,” ujarnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











