LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik pohon dan taman yang menjadi tempat kampanye khususnya di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.
Memasuki tahun politik, banyak pohon di wilayah Rangkasbitung menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk ditempelkan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Lebak Dasep Novian angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH Lebak.
“Kalo sekadar dipaku mah memang tidak langsung mati, tetapi hal itu bisa menjadi sumber penyakit dan mematikan jaringan jadi gak baik bagi pohon,” katanya kepada Radar Banten, Rabu 13 September 2023.
Merusak dan menebang pohon yang masuk dalam kawasan RTH, dilarang dan diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak.
“Jadi memang dilarang itu ada di Perda RTH ada larangan sanksi bagi yang merusak. Seperti pemasangan spanduk dan lainnya. Tetapi kita juga melakukan perawatan pada pohon dengan dipangkas atau pembersihan. Karena kalo paku itu melewati sekian tahun akan hilang ke dalam,” ujarnya.
Ia berharap warga jangan memasang spanduk dan atribut lainnya pada pohon yang merupakan ruang terbuka hijau agar tidak rusak dan tetap terjaga.
“Jadi kita ikut bersama-sama menjaga dan memelihara pohon kepada warga, Jadi Perda ini poin utamanya, mengatur dimana yang disebut dengan RTH. Khususnya untuk wilayah perkotaan karena perkotaan akan terus berkembang seperti di Maja dan Malingping,” pungkasnya.
Larangan merusak Ruang Terbuka Hijau diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak dalam Pasal 19. Setiap orang atau badan di Daerah dilarang :
a. menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Daerah di lokasi RTH yang telah ditetapkan tanpa izin
Bupati atau pejabat yang ditunjuk
b. merusak sarana dan prasarana taman atau RTH milik/yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
c. melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana RTH tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak