• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 14 September 2023 23:00
in Politik
MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa saat menerima perbaikan dokumen bacaleg dari PPP

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dkk soal keterwakilan perempuan di parlemen, partai politik wajib mengubah komposisi para bakal calon legislatif (Bacaleg).

MA menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website resminya pada Kamis, 14 September 2023.

RelatedPosts

Partai Gerindra Kabupaten Serang

Ahmad Muhibin Ditunjuk Prabowo Pimpin Partai Gerindra Kabupaten Serang

Sabtu, 19 September 2026 12:23
Budi Rustandi Gerindra Kota Serang

Budi Rustandi Kembali Pimpin DPC Gerindra Kota Serang Periode 2026-2031

Sabtu, 19 September 2026 07:25
Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Jumat, 18 September 2026 12:15
Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa partai politik untuk mengubah komposisi bacalegnya.

“KPU RI wajib merubah PKPU yang sudah ada, dan itu sampai hari ini belum sampai ke KPU Kabupaten/Kota, termasuk kami KPU Kota Serang,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, setiap partai politik wajib mengubah komposisi bacalegnya, khususnya keterwakilan perempuan 30 persen sesuai putusan MA beberapa waktu lalu. “Setiap parpol yang mengajukan bacaleg di setiap dapil yang kurang dari 30 persen maka harus diubah komposisinya,” katanya.

Sementara KPU Kota Serang akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

“Ditetapkan DCT itu tanggal 3 November. Sampai saat ini kita masih melaksanakan tahapan pengajuan pengganti DCS,” ucapnya.

Reporter : Nahrul

Editor : Merwanda

Tags: bacalegbakal calon legislatifDCTketerwakilan perempuankomposisiKPU Kota SerangMahkamah Agungpartai politikPemilu 2024Perludem
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Guru Lelaki di Lebak Pukul Guru Perempuan Hingga Terjungkal

Next Post

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Next Post
Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.