SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dkk soal keterwakilan perempuan di parlemen, partai politik wajib mengubah komposisi para bakal calon legislatif (Bacaleg).
MA menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website resminya pada Kamis, 14 September 2023.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa partai politik untuk mengubah komposisi bacalegnya.
“KPU RI wajib merubah PKPU yang sudah ada, dan itu sampai hari ini belum sampai ke KPU Kabupaten/Kota, termasuk kami KPU Kota Serang,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, setiap partai politik wajib mengubah komposisi bacalegnya, khususnya keterwakilan perempuan 30 persen sesuai putusan MA beberapa waktu lalu. “Setiap parpol yang mengajukan bacaleg di setiap dapil yang kurang dari 30 persen maka harus diubah komposisinya,” katanya.
Sementara KPU Kota Serang akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.
“Ditetapkan DCT itu tanggal 3 November. Sampai saat ini kita masih melaksanakan tahapan pengajuan pengganti DCS,” ucapnya.
Reporter : Nahrul
Editor : Merwanda











