LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Puluhan warga dan mahasiswa melakukan aksi di depan gedung Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Kamis, 14 September 2023. Mereka menolak keras pembangunan Kandang Ayam di Kampung Cilangomg, Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Aksi sempat memanas antara warga, mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang DPMPTSP karena warga yang mendorong pagar.
Koordinator Aksi dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lebak, Diki Wahyudi, mengatakan, aksi tersebut merupakan tuntutan untuk menolak pembangunan kandang ayam yang merugikan masyarakat di Desa Sangiang Tanjung.
“Karena khususnya Kecamatan Kalanganyar tidak masuk dalam zona peternakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Nah hari ini kita datang untuk mendapatkan hak mereka, hak masyarakat Desa Sangiang Tanjung, dan ingin mengusut tuntas oknum yang bermain di desa tersebut,” katanya, Kamis, 14 September 2023.
Ditambahkannya, jika tidak segera ditangani maka akan berdampak buruk pada kawasan pemukiman masyarakat yang di Desa Sangiang Tanjung.
“Dan itu kami tidak ingin terjadi di wilayah lainya. Kami khawatir kalau tidak diselesaikan hari ini, makan akan terjadi pada wilayah lainnya. Dan saya hari ini sangat miris kepada yang tidak nyaman dan tentram,” ucapnya.
Muhaimin, salah seorang warga menilai, peternakan ayam di desanya membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan membuat masyarakat merugi.
“Warga tidak diberitahu sebelumnya. Kami menolak tegas karena kami terdampak, salah satunya bau dari kandang ayam. Lahan kami juga tidak bisa digunakan untuk berkebun. Contoh di Tapen di kebun saya, hasil karet tidak bisa diambil karena itu, bulu ayam dan bau dari peternakan,” keluhnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Yadi Basari Gunawan menuturkan, terkait pro kontra pembangunan kandang ayam yang terjadi di Desa Sangiang Tanjung, pihaknya saat ini sedang ditindaklanjuti. “Perlu kami sampaikan terhadap pelaku usaha yang memohon di Desa Sangiang Tanjung, bahwa nilai investasinya di bawah lima miliar. Jadi manakala di bawah lima miliar, maka masuknya usaha kecil menengah,” katanya saat menemui masa aksi.
Yadi melanjutkan, terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG) pihaknya belum bisa memproses pengajuannya. Karena ada dinamika di bawah sehingga kami belum bisa memprosesnya
“Memang kita sudah menerima permohonan ini dari bulan Juli. Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua izin dasar itu ada tiga, pertama PKKPR, yang kedua persetujuan lingkungan dan ketiga BBG,” pungkasnya.
Pembangunan kandang tersebut akan berdampak terhadap lima kampung yakni, Kampung Cikaduen, Dalung, Cilanggong, Jasinga dan Balapunah. Saat ini Pembangunan tersebut akhirnya ditolak warga karena akan berdampak terhadap pemukiman masyarakat.
Untuk diketahui di dalam panduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034, untuk kawasan peternakan meliputi delapan kecamatan, di antaranya :
1. Kecamatan Banjarsari
2. Kecamatan Cigemblong
3. Kecamatan Cikulur
4. Kecamatan Malingping
5. Kecamatan Sajira
6. Kecamatan Cimarga
7. Kecamatan Warunggunung
8. Kecamatan Curugbitung.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda