SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berupaya meminimalisir terjadinya korupsi di Kabupaten Serang. Untuk itu, Pemkab Serang mempercepat sertifikasi terhadap aset-aset yang belum terdata.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ada delapan aspek yang menjadi fokus pengawasan KPK. Di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
“Termasuk sesi yang sekarang ini evaluasi untuk masing-masing OPD,” kata Tatu ditemui di Aula Tb Suandi, Kamis, 14 September 2023.
Ia mengatakan, dari delapan indikator tersebut, capaian untuk manajemen aset daerah masih sangat rendah sehingga harus terus di tingkatkan.
“Misalnya terkait pengelolaan aset, di Kabupaten Serang masih agak berat ni, kerena dari jumlah aset yang belum tersertifikasi ini agak lambat. Di Kabupaten Serang hanya aset saja,” katanya.
Untuk itu, guna mempercepat pencatatan aset-aset milik pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN). “Nanti siang ini BPN gabung, karena ini kan berkaitan dengan BPN. Tadi juga dipanggil dari aset untuk mengetahui apa permasalahannya,” jelasnya.
Dia menargetkan, pada akhir tahun ini tercapai sertifikasi 300 aset-aset di Kabupaten Serang, sehingga tidak ada potensi untuk korupsi.
“Kalau pencegahan dari segi aturan beberapa peraturan bupati juga dikeluarkan, sekarang ya kita dengan sosialisasi seperti ini agar lebih mengingatkan lagi oleh Korsupgah, khawatir kita ada kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, potensi korupsi terbuka di pemerintah daerah. Untuk itu, upaya sosialisasi sangat penting agar dapat terhindar dari tindakan tersebut.
“Karena di pemerintahan, ini pemerintah daerah sangat memiliki potensi, jadi harus terus diingatkan saling mengingatkan. Ini salah satu upayanya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan, selain dari aset-aset yang tidak tertata rapi, KPK menyoroti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Tadi sempat muncul MBLB tak berizin tak dipungut harusnya dipungut kan jadinya rugi dua kali. Dampaknya kan bikin lingkungan rusak,” katanya.
Menurutnya, pemilik sumur air tanah yang tidak memiliki izin haruslah mendapatkan pungutan yang besar. Hal itu agar para pemilik dapat jera dan memutuskan untuk mengurus izin.
“Harusnya dibalik, mereka dipungut dengan biaya yang lebih tinggi, biar mereka ada efort untuk membuat izin lebih besar kan. Kalau ga izin tarifnya besar,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya upaya tersebut, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang akan semakin meningkat.
“Lebih dalam apakah sudah dipungut atau belum ini baru suara-suara aja. Nanti kita buktikan, Mudah-mudahan tidak benar. Karena estimasi pendapatan daerah akan naik karena tidak ada daerah yang maju jika PAD nya kecil,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Merwanda