LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Warga Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, menolak keras pembangunan kandang ayam di desanya. Tuntutan itu disampaikan warga di Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Kamis, 14 September 2023.
Dalam aksi tersebut, warga mengungkapkan, pembangunan kandang ayam tanpa sepengetahuan masyarakat di lima kampung yakni Kampung Kampung Cikaduen, Dalung, Cilanggong, Jasinga dan Balapunah.
Warga Desa Sangiang, Muhaemin, mengatakan, pembangunan kandang ayam sangat merugikan masyarakat dan saat pembangunan masyarakat tidak dilibatkan.
“Jadi merugikan untuk kami, karena dekat ke perkampungan kalau terus-menerus dibangun kami akan banyak menimbulkan dampak negatif dari bau kandang dan dampak buruk pada lingkungan,” katanya usai aksi, Kamis 14 September 2023.
Diungkapkan Muhaemin, urukan tanah pembangunan kandang ayam mengenai lahan sawahnya miliknya, yang ke depannya yang akan menutup lahan sawahnya.
“Jadi sekarang ketutup sama urukan, kalo gak percaya bapak datang aja ke sana, itu berdampak pada lahan sawah saya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga meminta Pemkab Lebak bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan kandang ayam tersebut. Karena jika tak segera dihentikan akan merusak lingkungan di sekitarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Lebak Yadi Basari Gunawan menjelaskan, pembangunan peternakan ayam di Sangiang Tanjung merupakan kategori usaha skala kecil menengah (UKM) sehingga kandang tersebut akhirnya di bangun.
“PT LSB merupakan pelaku usaha yang nilai investasinya di bawah Rp 5 miliar sehingga menurut aturan, UKM bisa melaksanakan usahanya di lahan perkebunan dan lahan kering tanpa melihat zonasi. Itu alasan mengapa pelaku usaha mengajukan izin di Sangiang Tanjung,” jelas Yadi.
Yadi mengatakan, terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG) pihaknya belum bisa diproses.
“Karena ada dinamika di bawah sehingga kami belum bisa memprosesnya,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda