TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangsel mencopot ratusan baliho tak berizin di jalan Kota Tangsel.
Tak hanya baliho, reklame, spanduk, pamflet dan alat peraga lainnya yang terpampang di jalanan Kota Tangsel juga disisir Sat Pol PP Tangsel.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, operasi pencopotan baliho telah dilakukan sepekan terakhir.
“Kami terus melakukan operasi mulai pagi sampai malam hari memastikan seluruh baliho, reklame, spanduk, pamflet dan alat peraga lainnya tidak mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tangsel,” ujar Muksin, Jumat 15 September 2023.
Muksin mengatakan, pihaknya hanya mencopot baliho-baliho yang tidak berizin dengan melihat apakah baliho tersebut memiliki barkode atau tidak. “Yang kita copot itu baliho yang tidak ada barkode perijinannya. Kalau ada berarti baliho itu dapat izin, tidak masalah,” ungkapnya.
Muksin menambahkan, baliho-baliho tidak berizin yang terpampang di jalanan Kota Tangsel selain mengganggu ketertiban, juga telah merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, sebab pemilik baliho tidak membayar retribusi daerah.
“Ini juga yang menjadi atensi pimpinan, bahwa kami akan terus mencopot baliho-baliho tak berizin ini,” jelasnya.
Muksin menegaskan, bahwa para pemilik baliho diminta untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Tangsel agar pemasangan baliho mereka terlindungi.
“Kita minta mereka mengurus izinnya terlebih dahulu,” jelasnya. Lebih jauh Muksin menegaskan, pihaknya juga telah mendapat permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel untuk menurunkan baliho partai politik.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak