SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh dokter berinisial LH rampung disidik. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut (JPU) Kejari Serang.
“Sudah tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Sabtu, 16 September 2023.
Proses tahap dua terhadap dokter asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu. Saat proses penyidikan di kepolisian, tersangka sempat dilakukan penahanan. “Iya ditahan,” ujar Sofwan.
.
Sofwan menjelaskan, pemicu kekerasan yang dilakukan oleh dokter berusia 38 tahun tersebut karena tersinggung dengan ucapan istrinya, RS terkait dengan harta gono gini.
“Si dokter perempuan istrinya itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atasnama dia,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sofwan mengatakan, selama berumah tangga, tersangka tidak pernah menyerahkan penghasilannya kepada korban. Sikap tersangka yang tidak menyerahkan penghasilan tersebut disindir oleh korban.
“Biasanya, kan dalam rumah tangga penghasilan suami maupun istri dikelola oleh istri. Mungkin itu masing masing selama berumah tangga. Karena ada penyampaian seperti itu tersangka marah,” ungkap Sofwan.
Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, kedua pasutri yang berprofesi sebagai dokter tersebut sudah tidak harmonis. Keduanya sedang menjalani proses perceraian. Namun, sebelum sah bercerai, korban meminta pembagian harta 80 persen untuk dirinya.
Permintaan korban tersebut tidak diterima oleh tersangka. “Setelah disampaikan seperti itu emosi dipukul (istrinya). Ya suami gak terima,” ujar mantan Kapolres Pandeglang tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu 25 Juni 2023 lalu sekira pukul 09.45 WIB di Kelurahan Walantaka. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah yang juga dijadikan tempat klinik korban.
Sebelum kejadian KDRT tersebut, pelaku mendobrak pintu rumah. Saat pendobrakan tersebut, korban sempat mencoba menutup pintu. Namun karena kalah tenaga, membuat pintu terbuka dan pelaku dapat masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, pelaku yang dalam kondisi marah langsung menganiaya korban dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek.
Korban yang mendapat tindak kekerasan tersebut lantas berteriak minta pertolongan. Warga yang ada di lokasi kejadian kemudian memegang pelaku dan mencoba menenangkannya. Disaat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar.
Usai mendapat kekerasan tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda