SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai BPOM di Serang menyebut banyak jamu atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) beredar di kabupaten kota di Provinsi Banten.
Adanya pencampuran jamu atau obat tradisional dengan BKO tersebut ternyata mempunyai alasan tersendiri. Produsen nakal memproduksi jamu atau obat dengan mencampur BKO tersebut untuk memberikan dampak instan bagi yang mengonsumsinya.
“Alasannya (produsen mencampur jamu atau obat tradisional dengan BKO) karena menginginkan dampak yang instan,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Jumat, 15 September 2023.
Mojaza mengungkapkan, masyarakat yang mengonsumsi jamu atau obat tradisional mengandung BKO merasakan efek yang lebih baik. Kondisi tersebut membuat masyarakat akan kembali mengonsumsi jamu atau obat mengandung BKO.
“Yang mengonsumsinya merasa langsung enak ke badan, padahal kita tidak tahu dosis atau takaran BKO yang ada di dalam obat tradisional ataupun jamu tadi,” ungkap Mojaza.
Ia menjelaskan, efek jamu atau obat tradisional yang diracik oleh turun temurun oleh nenek moyang kita tidak memberi dampak instan. Butuh waktu bagi tubuh untuk merasakan manfaatnya. “Jamu itu tidak langsung memberi efek, ada prosesnya,” kata Mojaza.
Ia lantas mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iklan produk yang bombastis. Masyarakat perlu hati-hati agar tidak menjadi korban. “Saya kan botak ya, bisa saja saya pakai produk penumbuh produk tadi, tapi saya tidak lakukan,” ujar Mojaza.
Mojaza mengatakan, dampak mengonsumsi jamu dan obat tradisional yang mengandung BKO dapat menyebabkan kematian. Salah satu contohnya adalah penggunaan obat kuat bagi pria. “Kita pernah menonton berita di televisi ada bapak-bapak meninggal di hotel karena mengonsumsi obat kuat, itu salah satu contohnya. Obat kuat (mengandung BKO) bisa memicu jantung,” kata Mojaza.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Balai BPOM di Serang banyak jamu atau obat tradisional yang mengandung BKO. Pertama, jamu Godong Ijo untuk pengobatan pegal linu dan asam urat. Hasil pemeriksaan petugas, jamu tersebut mengandung PCT dan Na Diklofenak.
Kedua, Xian Ling yang diperuntukkan untuk pengobatan asam urat, flu tulang, reumatik, pegal linu, encok dan sakit pinggang. Hasil pemeriksaan lab, jamu tersebut mengandung piroksikam.
Ketiga, ada Wan Tong Pegal Linu. Jamu tersebut untuk pengobatan asam urat. Dari hasil pemeriksaan, jamu tersebut mengandung parasetamol. “Ketiga nama obat tradisional tersebut tidak mempunyai izin edar,” ungkap Mojaza.
Selain ketiga jamu tersebut, terdapat empat lagi yang mengandung BKO. Keempatnya; Herbal Ar Rijal Black. Jamu tersebut mempunyai izin edar, namun pada pembuatannya dicampur parasetamol dan kafein. Produsen jamu untuk pengobatan asam urat, kolesterol, stamina dan pegal linu.
“Produsen obat tradisional yang memiliki izin tetap kami lakukan pengawasan, dari hasil pengawasan itu ditemukan pelanggaran seperti mencampur BKO. Produsen tersebut sudah kami berikan tindakan tegas,” kata pria yang akrab disapa Moses tersebut.
Lalu sambung Mojaza ada Sari Mahkota Dewa dengan kandungan BKO Fenil Butazon, Madu Klanceng Pedal Linu dengan kandungan BKO Fenilbutason dan Deksametason.
Dan, Montalin dengan kandungan BKO PCT dan NA Diklofenak. “Untuk Madu Klanceng dan Pedal linu dan Montalin punya izin edar tapi terdapat BKO dalam kandungannya (jamu),” ungkap Mojaza.
Terkait dengan obat tradisional jenis kapsul tradisional yang tidak mempunyai izin edar diakui Mojaza masih ada delapan merek. Merek obat tradisional itu: Habbasy Super Kapsul (dua jenis); E.Z.A Sehat Jantung, Kautsar Herbal Kumis Kucing; El Kautsar Kunyit; Lintah Hitam Papua; Urat Madu dan Super Top Libido.
“Obat tradisional urat madu dan Super Top Libido ini untuk keperkasaan pria. Obat tradisional tersebut ilegal dan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi yang mengonsumsinya,” kata Mojaza didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Mojaza mengatakan, pencampuran BKO yang dosisnya tidak diketahui pada jamu atau obat tradisional itu dapat mengancam kesehatan masyarakat dan bisa menimbulkan dampak yang fatal. “Kita sebenarnya harus bersama-sama mengembangkan obat tradisional ini karena obat tradisional ini sangat bagi baik bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ungkap Mojaza.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui produk obat tradisional legal dan legal dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Playstore. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek sebuah produk sudah legal atau belum. “Bisa dicek di sana, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi itu,” ujar Mojaza.
Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan terhadap tegas terhadap pelaku yang memproduksi atau pun memperjualbelikan obat tradisional mengandung BKO. Tindakan yang telah dilakukan mulai memberikan sanksi administrasi hingga pemidanaan. “Ada yang sudah inkrah kasusnya,” tutur Mojaza.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











