PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana Pemerintah untuk melarang platform e-commerce menjual barang impor senilai Rp 1,5 juta menjadi topik perbincangan serius.
Hal ini memengaruhi oleh Arizal, pengusaha e-commerce yang berbasis di Pandeglang. Ia merasa semakin terjepit dengan aturan baru terkait penjualan melalui Tiktok, platform yang sedang populer di dunia penjualan online.
Rencana Pemerintah itu akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang saat ini masih dalam tahap proses. Meskipun, e-commerce dan jejaring sosial telah membuktikan potensi besar dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Arizal mengungkapkan kekecewaannya terhadap rekomendasi Pemerintah agar pelaku usaha beralih ke akun media sosial selain Tiktok.
Arizal berpendapat bahwa kebijakan ini dapat merugikan pengusaha mikro kecil seperti dirinya.
“Pembatasan penjualan di platform Tiktokshop dan hanya diperbolehkan promosi membuat saya sebagai pemilik usaha online mikro kecil merasa sangat terbebani. Kami telah membangun usaha ini dari awal, namun tiba-tiba aturan berubah,” ungkapnya, Kamis, 28 September 2023.
Arizal mengatakan, dampaknya tidak hanya dirasakan olehnya, tetapi juga mungkin berdampak pada banyak pelaku usaha lain yang menjual berbagai produk, termasuk barang impor dan barang bekas, melalui e-commerce atau platform Tiktok. Dia meyakini pentingnya mendukung produk lokal.
“Iya, barang impor juga sama, bahkan barang bekas yang dijual oleh orang lokal di Tiktok. Seharusnya kita mencintai produk lokal kita sendiri,” ujarnya.
Arizal juga mendukung langkah-langkah pembatasan terhadap barang impor dan produk luar karena ini akan mempromosikan produk lokal Indonesia.
Selain itu, ia mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengambil langkah-langkah drastis seperti melarang berjualan di online shop. Lebih baik, menurutnya, perlu ada lisensi atau legalitas dari Pemerintah untuk berjualan online.
“Ide saya adalah adanya pelatihan sebelum berjualan online, serupa dengan sekolah online. Dengan cara ini, orang tidak akan sembarangan masuk ke dunia berjualan online tanpa pemahaman yang memadai. Saat ini, aturan baik di Tiktok maupun platform lainnya, seharusnya ada untuk memudahkan proses berjualan secara online,” tambahnya.
Arizal berharap, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatur penjualan online, sehingga reseller online shop dan media sosial memiliki legalitas yang diakui oleh Pemerintah.
Dengan demikian, ekosistem penjualan online di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agis Priwandono











