• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 28 September 2023 16:18
in Hukum
Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Lokasi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon (dok Polda Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyita uang hampir Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar. 

Uang senilai Rp 900 juta lebih tersebut disita dari tersangka pengusaha bernama Sugiman. 

RelatedPosts

Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32

“Yang sudah disita Rp 900 juta sekian, uang itu disita dari tersangka S (Sugiman),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi, Kamis 28 September 2023.

Ade menjelaskan, uang Rp 900 juta lebih yang disita tersebut merupakan uang muka dari proyek yang didanai oleh BUMD Kota Cilegon PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Total uang yang dicairkan untuk muka tersebut sebesar Rp 7 miliar lebih. “Itu uang muka dari proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari,” kata Ade. 

Uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah menjadi kerugian negara. Sebab, jalan untuk proyek tersebut ternyata bukan milik pemerintah daerah dan belum disebabkan. Akibatnya, proyek tidak berjalan meskipun uang sudah dicairkan. 

“Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten Kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut. 

Ade mengatakan, uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha Sugiman. Uang tersebut belum dikembalikan sehingga penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan. “Uang Rp 7 miliar lebih itu dipakai buat modal proyek, bayar material dan lain sebagainya,” ujar Ade. 

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset milik Sugiman. Penyidik juga telah meminta bantuan 

Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita telah meminta PPATK untuk penelusuran asetnya,” kata Ade. 

Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik tidak hanya menetapkan Sugiman sebagai tersangka. Namun, penyidik juga telah menetapkan Direktur PT Arkindo bernama Abu Bakar Rasyid sebagai tersangka. Abu Bakar ditetapkan tersangka karena meminjamkan perusahaannya kepada Sugiman untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Tersangka S (Sugiman) kami lakukan penahanan sejak 6 Juni 2023 lalu, untuk tersangka ABR (Abu Bakar Rasyid) tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia,” kata Ade. 

Ade mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini masih dua orang tersangka tapi kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” ungkap Ade didampingi penyidik AKP Toto Hartono. 

Ade menambahkan, berkas perkara penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Dalam waktu yang tidak lama lagi, penyidik akan menyerahkan perkara tersebut kepada Kejati Banten. “Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” tutur Ade. 

Reporter: Fahmi

Editor : Merwanda

Tags: Ade Papa Rihikasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ngatir, Tradisi Masyarakat Desa Talaga Hiang Sambut Maulid Nabi 

Next Post

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Next Post
Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

by Adam Fadillah
Minggu, 20 September 2026 20:54
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendorong Ketua DPD PAN Kota Cilegon Dede Rohana...

beregu putri badminton indonesia tundukan mongolia

Asian Games 2026: Tundukan Mongolia 3-0, Beregu Putri Bulutangkis Melaju ke Perempat Final

by Nurabidin
Minggu, 20 September 2026 18:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim beregu putri Bulutangkis Indonesia tanpa kesluitan berarti melaju ke Perempat Final Asian Games Jepang 2026. Kepastian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.