SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyita uang hampir Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.
Uang senilai Rp 900 juta lebih tersebut disita dari tersangka pengusaha bernama Sugiman.
“Yang sudah disita Rp 900 juta sekian, uang itu disita dari tersangka S (Sugiman),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi, Kamis 28 September 2023.
Ade menjelaskan, uang Rp 900 juta lebih yang disita tersebut merupakan uang muka dari proyek yang didanai oleh BUMD Kota Cilegon PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Total uang yang dicairkan untuk muka tersebut sebesar Rp 7 miliar lebih. “Itu uang muka dari proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari,” kata Ade.
Uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah menjadi kerugian negara. Sebab, jalan untuk proyek tersebut ternyata bukan milik pemerintah daerah dan belum disebabkan. Akibatnya, proyek tidak berjalan meskipun uang sudah dicairkan.
“Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten Kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.
Ade mengatakan, uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha Sugiman. Uang tersebut belum dikembalikan sehingga penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan. “Uang Rp 7 miliar lebih itu dipakai buat modal proyek, bayar material dan lain sebagainya,” ujar Ade.
Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset milik Sugiman. Penyidik juga telah meminta bantuan
Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita telah meminta PPATK untuk penelusuran asetnya,” kata Ade.
Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik tidak hanya menetapkan Sugiman sebagai tersangka. Namun, penyidik juga telah menetapkan Direktur PT Arkindo bernama Abu Bakar Rasyid sebagai tersangka. Abu Bakar ditetapkan tersangka karena meminjamkan perusahaannya kepada Sugiman untuk mengerjakan proyek tersebut.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka S (Sugiman) kami lakukan penahanan sejak 6 Juni 2023 lalu, untuk tersangka ABR (Abu Bakar Rasyid) tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia,” kata Ade.
Ade mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini masih dua orang tersangka tapi kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” ungkap Ade didampingi penyidik AKP Toto Hartono.
Ade menambahkan, berkas perkara penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Dalam waktu yang tidak lama lagi, penyidik akan menyerahkan perkara tersebut kepada Kejati Banten. “Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” tutur Ade.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda