SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sebut parkiran khusus yang berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang ilegal, dan belum memiliki izin.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi mengaku, pihak ketiga dari pengelolaan parkir di Kawasan Stadion MY sudah mendatangi kantor DPMPTSP.
Namun, pihaknya menyarankan agar pihak ketiga untuk mengurus izin parkir di Online Single Submission (OSS) harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) terlebih dahulu.
“Pihak ketiganya sudah datang ke kantor kami dan sudah kami arahkan bahwa untuk izin parkir di OSS itu harus ada rekomendasi teknis dari Dishub. Kami juga sudah mengarahkan supaya pihak ketiga mengurus rekomendasi teknis dari Dishub,” ujarnya, Kamis 28 September 2023.
Arif menjelaskan, apabila pihak ketiga sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dishub, maka pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapannya untuk menerbitkan izin parkir.
“Baru nanti setelah ada rekomendasi teknis, si pemohon meng-upload persyaratan-persyaratannya di aplikasi OSS. Nanti setelah kita verifikasi kelengkapannya, baru nanti kita terbitkan izin parkirnya,” katanya.
Ia mengaku, pihak ketiga juga belum melakukan pengajuan perizinan parkir untuk Kawasan Stadion MY melalui akun OSS DPMPTSP. Sehingga, pengelolaan parkir di Kawasan Stadion MY yang sudah sempat berjalan itu disebut ilegal.
“Saya sudah cek pada Selasa, 26 September 2023 pagi itu di akun OSS PTSP itu belum ada pengajuan perizinan parkir di Stadion belum ada. Berarti itu ilegal karena belum berizin,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, seharusnya pihak ketiga tidak boleh menarik uang parkir di Kawasan Stadion MY, lantaran statusnya masih ilegal.
“Harusnya belum boleh menarik parkir ini, karena izinnya belum keluar. Intinya itu ada rekomendasi teknis dari Dishub, karena di situ mengatur kelayakan si penyelenggara parkir dalam menyelenggarakan perpakiran,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda











