CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Mantan narapidana kasus kourpsi alias koruptor dilarang nyaleg atau maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan itu seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
Salah satu Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, pada prinsipnya ia dan jajaran di KPU Kota Cilegon bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) serta petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
Menurut Urip, selama peraturan terbaru atau juknis terbaru dari KPU RI belum disebarkan ke daerah, pihaknya akan berpedoman pada peraturan yang telah ada.
“Kitakan pelaksana regulasi, ada PKPU, ada petunjuk teknis, jadi berkenaan dengan keputusan MA itu, kita menunggu arahan dari KPU RI,” ujar Urip kepada Radar Banten, Minggu, 1 Oktober 2023.
Dikatakan Urip, pihaknya akan tetap fokus pada proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Saat ini, pihaknya sedang dalam tahapan pengajuan pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Dikatakan Urip, proses tersebut berlangsung dari 24 September hingga 3 Oktober mendatang.
“Kita sekarang sedang konsentrasi pada tahapan ini. Sampai sekarang partai yang telah mengajukan pencermatan DCT baru satu, kita terus stand by di kantor,” kata Urip.
Urip sendiri enggan membeberkan berapa banyak mantan napi korupsi yang masuk daftar calon sementara legislatif.
Menurutnya, hal tersebut lebih baik ditanya ke masing-masing partai. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











