SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan mengenai tata cara pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Rakor dipimpin oleh Idham Holik, Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan bahwa forum tersebut difokuskan pada sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Menurut Idham, regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi KPU di seluruh Indonesia dalam memproses usulan PAW dari partai politik. Karena itu, KPU RI berkewajiban memberikan pemahaman yang sama agar pelaksanaan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Hari ini kami menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan KPU tentang tata cara pergantian antarwaktu anggota DPRD. Dalam forum ini kami menjelaskan aturan teknis yang telah diterbitkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Alhamdulillah para peserta dapat memahami aturan tersebut, termasuk beberapa persoalan yang sifatnya kasuistik dan sudah kami jelaskan bersama,” ujar Idham saat berada di KPU Banten, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menambahkan, sosialisasi aturan teknis merupakan agenda rutin KPU RI sebagai bagian dari fungsi pembinaan kepada jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Bahkan, KPU daerah juga telah diminta meneruskan sosialisasi PKPU tersebut kepada partai politik di wilayah masing-masing agar proses administrasi PAW dapat berlangsung lebih efektif.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan menegaskan bahwa keberhasilan proses PAW tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara KPU, biro pemerintahan, sekretariat DPRD, dan partai politik menjadi faktor penting agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
“PAW tentu memerlukan komunikasi antarpihak, misalnya dengan biro pemerintahan dan sekretariat DPRD, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ihsan usai acara.
Ihsan menjelaskan, rakor tersebut diikuti oleh jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota se-Banten, sekretariat KPU, sekretariat DPRD, serta unsur biro pemerintahan pemerintah daerah.











