SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 senilai Rp 48 miliar lebih.
Selasa siang, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan penyidik ke JPU Kejati Banten.
“Hari ini kasus ini dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten.
Didik mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik menetap dua orang tersangka. Keduanya, TB AB (Abu Bakar Rasyid) selaku direktur utama (dirut) PT Arkindo dan SM (Sugiman) selaku peminjam perusahaan PT Arkindo.
“SM (Sugiman) ini pelaksana proyek atau pemodal dalam proses lelang,” ujar Didik didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi.
Didik mengungkapkan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik baru melaksanakan untuk tersangka SM. Sementara tersangka TB AB belum dilaksanakan karena dalam kondisi sakit. “Tersangka TB AB ini dalam kondisi sakit,” kata Didik.
Didik menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sebagai tindaklanjut dari hasil audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit dari proyek yang didanai BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tersebut ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Didik mengungkapkan, selama 365 kalender atau masa kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terlaksana. Hal tersebut dikarenakan lokasi lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut belum dibebaskan. Meski demikian, uang muka dari proyek tersebut senilai Rp 7,2 miliar telah dicairkan.
“Lahan tersebut belum dibebaskan (milik PT Krakatau Steel) karena tidak mendapat izin dari pemilik lahan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Didik juga mengungkapkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu.
“Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ungkap Didik.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 905 juta. Uang ratusan juta tersebut merupakan sitaan dari uang muka yang diterima tersangka dan saksi. “Uang Rp 905 juta disita dari tersangka dan saksi. Uang tersebut dari uang muka proyek,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tutur Sigit .
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi