• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Kasus Jalan Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar

Fahmi by Fahmi
Rabu, 4 Oktober 2023 09:30
in Hukum
Polda Banten Rampungkan Penyidikan Kasus Jalan Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar

Barang bukti kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 senilai Rp 48 miliar lebih saat diperlihatkan di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 senilai Rp 48 miliar lebih.

Selasa siang, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan penyidik ke JPU Kejati Banten.

RelatedPosts

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Senin, 21 September 2026 07:34
Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00

“Hari ini kasus ini dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Didik mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik menetap dua orang tersangka. Keduanya, TB AB (Abu Bakar Rasyid) selaku direktur utama (dirut) PT Arkindo dan SM (Sugiman) selaku peminjam perusahaan PT Arkindo.

“SM (Sugiman) ini pelaksana proyek atau pemodal dalam proses lelang,” ujar Didik didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi.

Didik mengungkapkan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik baru melaksanakan untuk tersangka SM. Sementara tersangka TB AB belum dilaksanakan karena dalam kondisi sakit. “Tersangka TB AB ini dalam kondisi sakit,” kata Didik.

Didik menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sebagai tindaklanjut dari hasil audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit dari proyek yang didanai BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tersebut ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Didik mengungkapkan, selama 365 kalender atau masa kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terlaksana. Hal tersebut dikarenakan lokasi lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut belum dibebaskan. Meski demikian, uang muka dari proyek tersebut senilai Rp 7,2 miliar telah dicairkan.

“Lahan tersebut belum dibebaskan (milik PT Krakatau Steel) karena tidak mendapat izin dari pemilik lahan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

Didik juga mengungkapkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu.

“Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ungkap Didik.

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 905 juta. Uang ratusan juta tersebut merupakan sitaan dari uang muka yang diterima tersangka dan saksi. “Uang Rp 905 juta disita dari tersangka dan saksi. Uang tersebut dari uang muka proyek,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tutur Sigit .

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: Ade Papa Rihikasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kelurahan Ketileng Tengah Gagas Kampung Keluarga Berkualitas

Next Post

Logo HUT ke-391 Kabupaten Tangerang Mirip Dengan Logo HUT Kabupaten Kebumen

Next Post
Logo HUT ke-391 Kabupaten Tangerang Mirip Dengan Logo HUT Kabupaten Kebumen

Logo HUT ke-391 Kabupaten Tangerang Mirip Dengan Logo HUT Kabupaten Kebumen

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tukin ASN Banten Dipotong, Bagaimana Kondisi PPPK?

Tukin ASN Banten Dipotong, Bagaimana Kondisi PPPK?

by Yusuf Permana
Senin, 21 September 2026 10:40
0

Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Foto: Radar Banten)

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 10:29
0

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Ahmad Aflahul Aziz (kanan) meminta rencana penyesuaian TPP ASN dilakukan secara transparan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.