SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pasrah dengan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pendanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, dalam SE nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang dikeluarkan pada 29 September 2023, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mencairkan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023.
Hal itu disebutkan dalam SE pada poin 1 yang berbunyi, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2024 dalam APBD TA 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, dengan adanya SE Kemendagri itu, pihaknya akan mempertimbangkan dan memperhatikan SE tersebut.
“Namun tentunya kita juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi apakah ada perimbangan yang bisa diberikan untuk daerah tertentu yang memang kemampuan keuangannya terbatas,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Imam mengatakan, pihaknya hanya bisa menjalankan aturan baru tersebut. Sebab, apabila Pemda tidak menindak lanjuti SE itu, maka selanjutnya tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan. Hal itu sebagaimana tertuang dalan poin dua huruf b.
“Apabila kalau itu harus dilaksanakan tentu Pemda tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan itu. Ketika Pemerintah Pusat menyampaikan itu wajib, dan daerah melihat itu bisa tidak menjadi pertimbangan dengan kemampuan daerah misalnya. Tapi kalau memang itu sudah suatu kewajiban tentu Pemda tidak memiliki pilihan yang banyak,” katanya.
Imam menjelaskan, dana hibah yang dialokasikan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp40 miliar lebih. Apabila dihitung dari total nilai tersebut, maka Pemkot Serang harus mencairkan sekitar Rp12 miliar di tahun 2023.
“40 persen nilainya kurang lebih sekitar Rp12 miliar lebih, harus dibayarkan 2023 ini. Jadi mekanismenya akan berlaku ketika anggaran perubahan sudah ditetapkan dan dievaluasi oleh Provinsi,” tuturnya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait SE Mendagri tersebut.
“Kami sudah koordinasi dan jawabnya masih normatif dari Provinsi terkait pelaksanaan itu. Kita sampaikan ada pertimbangan lain atau tidak, pilihannya sangat terbatas,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











