PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan mengintensifkan pengawasan terhadap minimarket dan toko modern guna memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
Aturan mengenai jam operasional telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 Tahun 2022, yang mengatur tentang jam kerja minimarket dan toko modern.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Tb Haruji Hermawan mengungkapkan bahwa melalui pemantauan lapangan, mereka telah menemukan beberapa minimarket di Pandeglang yang buka di luar jam operasional yang telah diatur dalam Perda.
“Sebelumnya, kami telah melakukan penelusuran dengan berbelanja di minimarket atau toko modern, dan kita lihat jam operasionalnya tertera pada struk dan alamatnya. Ini merupakan bukti bahwa sebagian waralaba atau minimarket tidak mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis 5 Oktober 2023.
Pihaknya sedang merencanakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pemantauan jam operasional minimarket. Keputusan mengenai langkah ini akan disampaikan kepada pimpinan.
“Nanti, kami akan berbicara dengan pimpinan untuk memutuskan apakah kami akan melaksanakan sidak bersama Diskoperindag Pandeglang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan tetap melanjutkan patroli malam,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa semua minimarket dan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang harus mematuhi jam operasional yang telah diatur dalam Perda Perda No 5 Tahun 2022. Jam operasional tersebut adalah Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Ia mengimbau semua pemilik minimarket dan waralaba di Kabupaten Pandeglang untuk mematuhi aturan jam operasional yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan aturan jam operasional ini sekaligus memberikan imbauan kepada minimarket dan waralaba. Kami mengingatkan dan mengimbau agar mereka patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











