PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar rapat paripurna pemberhentian Rika Kartika Sari sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2019-2024.
Rika Kartika Sari diberhentikan secara hormat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang karena mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Gerindra.
Sebagai penggantinya, DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan pengambilan sumpah janji pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi mengatakan, DPRD Kabupaten Pandeglang mengatakan, Rika Kartika Sari yang sebelumnya kader Partai Gerindra mencalonkan diri pada Pileg 2024 melalui Partai NasDem.
“Selanjutnya berdasarkan surat pengunduran diri Rika Kartika Sari tersebut, telah ditindaklanjuti berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan keputusan Gubernur Banten tentang peresmian pemberhentian Rika Kartika Sari dari Partai Gerindra sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, surat Keputusan Pj Gubernur Banten tentang peresmian pengangkatan Mulyadi dari Partai Gerindra sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
“Melalui sidang paripurna secara resmi Mulyadi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menggantikan Rika Kartika Sari. Untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” katanya.
Sementara itu, Rika Kartika Sari menjelaskan proses pengunduran dirinya dari Partai Gerindra.
“Awalnya dimulai dari bulan Mei, kalau tidak salah tanggal 9 Mei saya mengajukan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Gerindra ke DPC Partai Gerindra. Diterima oleh Sekretaris Bapak Bayu Kusuma,” katanya.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan sidang Partai Gerindra pada tanggal 9 Juni 2023. Pada saat itu, Ia mengikuti sidang di Mahkamah DPP Partai Gerindra terkait mengkonfirmasi pengunduran diri.
“Setelah itu berproses lah, kemudian pada tanggal 11 September itu turun surat dari DPP tentang pemberhentian saya dan pengajuan Gubernur Banten. Tanggal 21 September surat dari Gubernur turun dan hari ini saya secara resmi bukan lagi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra,” katanya.
Sementara itu, Mulyadi, Anggota DPRD pengganti Rika, mengaku tidak menyangka bakal dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ia hanya seorang petani, jadi tidak menyangka bisa masuk Parlemen. “Tapi saya bersyukur diberikan kesempatan dan akan menjalankan amanah dengan baik dan masih banyak belajar dari senior-senior,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











